Sabtu, 20 April 2024 | 16:25
NEWS

Dukungan Mengalir, Korban Penipuan Agus Hartono Kirim Karangan Bunga Dukung Kejati Jateng

Dukungan Mengalir, Korban Penipuan Agus Hartono Kirim Karangan Bunga Dukung Kejati Jateng
Karangan Bunga Dukung Kejati Jateng

ASKARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng banjir dukungan, setelah menangkap dan menahan tersangka Agus Hartono, pengusaha asal Semarang yang merupakan tersangka perkara korupsi pada Bank BJB yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 25 M.

Dukungan diberikan oleh warga yang mengaku menjadi korban penipuan pengusaha Agus Hartono.

Dukungan kepada Kejati Jateng juga, terlihat dari sejumlah karangan bunga yang berjejer, di depan kantor Kejati Jateng Jl. Pahlawan, Semarang, Senin (26/12).

Karangan bunga dari korban penipuan itu, berisi sederet pesan dan dukungan kepada Kejaksaan Agung ( Kejagung) dan Kejati Jateng.

Selain dukungan, juga mengapresiasi atas kinerja Kejagung dan Kejati Jateng, yang telah menangkap dan menahan tersangka.

"Selamat kepada Kejagung dan Kejati Jateng atas keberhasilannya menangkap tersangka mafia tanah Agus Hartono, selamat atas kinerja Kejagung yang menangkap Agus Hartono," tulis Korban penipuan Widagdo.

"Terima kasih Kejagung yang telah menangkap maling tanah kami" bunyi karangan bunga dari pemklik tanah di Salatiga.

Begitu juga dengan korban penipuan Rendi yang meminta, Agus Hartono mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel di tahanan.

Dari pantauan, sejumlah  karangan bunga yang berjejer didepan kantor Kejati itu, juga menarik perhatian dari warga sekitar yang melintas.

Bahkan, banyak warga yang berhenti, untuk sekadar melihat tulisan karangan bunga itu.

Salah seorang warga yang berhenti didepan karangan bunga, Edhy mendukung  setiap pemberantasan mafia tanah dan korupsi.

"Saya tadi lewat saja, tapi dari jauh ada karangan bunga, setelah saya berhenti dan baca ternyata dukungan ke Kejaksaan menahan mafia tanah. Saya mendukung sikap tegas Kejaksaan, untuk memberantas korupsi, apalagi mafia tanah," ucap dia.

Sebelumnya, beberapa warga yang mengaku menjadi korban penipuan pengusaha Agus Hartono, ada sebanyak 18 orang tersebar di sejumlah daerah.

Bahkan, mereka sempat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (28/11) lalu.

Kedatangan mereka untuk melihat jalannya sidang praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus korupsi yang tengah disidik Kejati Jawa Tengah.

Kasus dugaan penipuan yang dialami warga masih ada kaitannya dengan kasus korupsi penyalahgunaan kredit Bank Mandiri dan Bank BJB. Tersangkanya sama-sama Agus Hartono.

Menurut informasi, pengajuan kredit perusahaan Agus Hartono menjaminkan aset berupa tanah yang bermasalah. Tanah-tanah tersebut ternyata belum lunas dari pemilik asalnya, yakni para warga yang kini mengaku jadi korban penipuan.

Korban lain dari Salatiga Juminem (63) bercerita, pada 2016 silam, tanah seluas 3.000 meter persegi dibeli oleh Agus Hartono. Sampai sekarang belum lunas tetapi sertifikat tanahnya sudah dibalik nama.

"Kami tidak diajak ke notaris, tahu-tahu sertifikat sudah dibuat atas nama Agus Hartono. Suami saya susah payah memperjuangkan ini, sampai suami meninggal belum juga lunas," ucap Juminem dengan bahasa Jawa.

Widagdo, warga Semarang yang juga menjadi korban mengungkapkan, dugaan kejahatan Agus Hartono terhadap perorangan, sedikitnya ada 18 korban yang berasal dari berbagai daerah.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, di Salatiga ada 10 korban dengan nilai jual tanah sekitar Rp16 miliar tapi baru dibayar Rp5 miliar. Di Kudus ada seorang korban dengan nilai jual tanah Rp12 miliar tapi baru dibayar Rp3 miliar.

Kemudian, kata Widagdo, di Semarang dirinyalah yang menjadi korban. Oleh Agus Hartono, rumahnya dijadikan agunan di bank, sesuai kesepakatan tanggungan Agus Hartono ke Widagdo masih kurang Rp6,3 miliar.

Ada juga korban di Brebes dan Yogyakarta yang diduga kekurangan pembayaran pembelian tanah oleh Agus Hartono mencapai puluhan miliar.

Sementara, Kejati Jateng telah menahan tersangka Agus Hartono, atas dugaan korupsi kredit macet, untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.

“Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo.

Komentar