WNI Korban Penipuan di Kamboja Capai 129 Orang
ASKARA - Kementerian Luar Negeri Indonesia menyebutkan, sebanyak 129 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan perusahaan investasi bodong atau online scamming di luar negeri.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan, kenaikan korban terus terjadi dan terakhir pada Kamis dini hari (4/8).
"Kasus yang ditangani di awal Minggu lalu ada 53, naik 60, 68, 70 dan terakhir 129. Jadi 129 yang telah kita dapat selamatkan saat ini dalam penjagaan KBRI Phnom Penh," terang Judha, dalam keterangan pers virtual, Jumat (5/8).
Seluruh korban bekerja di beragam macam perusahaan scamming dan beberapa daerah.
Korban tersebut belum seluruhnya melewati tahap identifikasi dan wawancara yang berakibat tak bisa segera kembali ke Indonesia.
Menurut Judha, korban yang baru ditemukan sudah melewati penilaian psikologis. Langkah selanjutnya yakni wawancara terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jika proses telah selesai maka WNI baru bisa pulang ke Indonesia.
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi menyampaikan beberapa hal terkait korban penipuan ini ke Menteri Luar Negeri Kamboja, Krolaham Sar Kheng di Phnom Penh.
Dikatakan Retno, perlu percepatan pemulangan para korban, penanganan kasus serupa di Kamboja, dan langkah pencegahan TPPO.
Secara khusus Retno mendorong penyelesaian segera perundingan nota kesepahaman (MoU) RI-Kamboja mengenai pemberantasan kejahatan lintas negara.
"Nota kesepahaman akan menjadi dasar kerja sama yang lebih erat untuk memberantas kasus TPPO, utamanya dalam hal pencegahan (prevention), perlindungan korban (protection), penegakan hukum terhadap pelaku TPPO (persecution) dan koherensi kebijakan penanganan TPPO (policy coherence)," demikian pernyataan resmi Kemlu RI.
Krolaham menyambut baik usulan Retno dan mendukung upaya percepatan pemulangan korban WNI, penanganan korban dan mendorong penyelesaian perundingan MoU kedua negara.

Komentar