Sabtu, 27 April 2024 | 01:45
NEWS

Haji Uma Advokasi dan Bantu Pemulangan Dua Warga Aceh Korban Penipuan Kerja di Myanmar

Haji Uma Advokasi dan Bantu Pemulangan Dua Warga Aceh Korban Penipuan Kerja di Myanmar
H. Sudirman

ASKARA - H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma berhasil memulangkan dua warga Aceh yang menjadi korban penipuan kerja di Myanmar, Senin ( 12/12).

Mereka masing-masing Rahmatillah (27) warga Bireuen dan Faisal Amir (33) warga Kota Lhokseumawe menjadi korban penipuan kerja di Myanmar berbatasan dengan Mae Sot Thailand sejak bulan Juli 2022 lalu.

Berawal dari selembar surat yang dilayangkan oleh ibu kandung Rahmatillah kepada Haji Uma tanggal 01 Desember 2022, yang memohon bantuan untuk pemulangan anaknya korban penipuan kerja di Myanmar.  

Dalam surat tersebut ibunya menceritakan bahwa sejak bulan Juli 2022 lalu anaknya Rahmatillah telah menjadi korban penipuan kerja di sebuah perusahaan investasi bodong di wilayah pedalaman Myanmar berbatasan dengan Thailand.

Tempat anaknya bekerja dijaga ketat oleh orang-orang bersenjata lengkap, anaknya kerap mendapatkan sanksi fisik jika tidak mencapai target pekerjaan, anaknya minimal harus bekerja setahun penuh karena perusahaan sudah mengeluarkan sejumlah biaya melalui agen untuk pengurusan dan pemberangkatan Rake Myanmar.

Pihak perusahaan membatasi komunikasi Rahmatillah dengan keluarga dan pihak luar, untuk keluar dari perusahaan tersebut Rahmatillah harus membayar denda sebesar 75.000 baht atau setara dengan 33 juta rupiah.

Ibu Rahmatillah juga ikut mengirim rekaman video dirinya sambil isak tangis memohon kepada Haji Uma untuk membantu pemulangan anaknya dari Myanmar.

Mendengar kabar tersebut, Haji Uma merasa terenyuh dan langsung meminta staf ahlinya Muhammad Daud untuk berkomunikasi dengan Rahmatillah melalui nomor handphone yang diberikan oleh ibunya.

Daud mencoba berkomunikasi dengan Rahmatillah via pesan whatsapp dengan penuh hati-hati dan isyarat-isyarat untuk menghindari pengawasan pihak perusahaan.

Secara singkat Rahmatillah menceritakan bahwa dirinya bersama Faisal Amir warga Lhokseumawe telah tertipu akan pekerjaan yang menjanjikan di sebuah perusahaan di Thailand atas iming-iming warga Malaysia yang ia kenal melalui facebook, Rahmatillah dan Faisal Amir akan bekerja sebagai marketing di sebuah kantor di Thailand dengan gaji 15 juta perbulan.

Rahmatillah dan Faisal Amir menjadi yakin setelah warga Malaysia tersebut mengirim sejumlah uang untuk pengurusan paspor, tiket dan akomodasi perjalanan hingga Rahmatillah dan Faisal Amir berangkat ke Thailand pada pertengahan bulan Juli 2022 lalu.

Namun sampai di Thailand Mereka dijemput oleh pria berperawakan mafia dan langsung diberangkatkan ke wilayah Mae Sot Thailand, selanjutnya masuk ke wilayah negara Myanmar melalui hutan dan menyeberangi sungai perbatasan Thailand-Myanmar.

Rahmatillah juga membenarkan cerita ibunya tentang perusahaan tempatnya bekerja dijaga ketat oleh petugas bersenjata lengkap dan harus membayar denda jika hendak recend dari perusahaan tersebut.

Daud mengarahkan Rahmatillah Faisal Amir untuk memohon kepada pihak perusahaan mengizinkan dirinya keluar dari perusahaan tersebut, bila perlu menipu pihak perusahaan dengan berbagai alasan, karena jika Haji Uma meminta bantuan KBRI Myanmar akan membahayakan keberadaan mereka, sementara jika membayar denda belum dapat menjamin mereka akan diizinkan pulang.

Atas berbagai upaya komunikasi, tepatnya tanggal 05 Desember 2022 pihak perusahaan mengizinkan Rahmatillah dan Faisal Amir untuk keluar dari perusahaan tersebut dan mengantar mereka ke perbatasan Myanmar dengan Mae Sot Thailand.

Mendengar Rahmatillah dan Faisal Amir sudah menyebarangi Thailand, Haji Uma langsung menyurati KBRI Thailand dan Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri untuk memberikan perlindungan khusus terhadap warga Aceh tersebut.

Namun di Mae Sot, KBRI tidak memiliki kantor perwakilan yang dapat memberi perlindungan langsung kepada mereka, KBRI mengarahkan Kedua WNI tersebut untuk melakukan perjalanan ke Bangkok, jarak antara Mae Sot ke Bangkok berkisar 7 jam perjalanan darat via bus.

Masalah lain kembali terjadi ketika Otoritas perhubungan Mae Sot tidak mengizinkan Rahmatillah dan Faisal Amir membeli tiket bus, karena Visa yang mereka miliki tidak berlaku lagi walaupun perjalanan domestik.

Rahmatillah dan Faisal Amir harus bersembunyi selama 3 hari di teras belakang rumah warga Thailand kebangsaan Pakistan untuk menghindari tertangkap oleh kepolisian Thailand, mereka tidak memiliki biaya untuk menginap di hotel, termasuk biaya makan harus dikirim  oleh Haji Uma sambil menunggu proses perlindungan perjalanan oleh KBRI Thailand.

Haji Uma terus berkomunikasi dengan dengan Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha dan Wakil Duta Besar Indonesia Thailand, Sukmo Yuwono untuk mengupayakan perlindungan perjalanan bagi RT dan FA hingga akhirnya KBRI mengarahkan mereka untuk terbang ke Bangkok melalui bandara Mae Sot, Thailand.

Tanggal 08 Desember 2022 RT dan FA dapat terbang ke Bangkok melalui Bandara Mae Sot, sementara tiket perjalanan dibantu oleh warga Thailand tempat mereka bersembunyi selama ini, karena sudah merasa iba dengan kondisi RT dan FA.

Sampai di Bangkok kedua warga Aceh tersebut langsung disambut oleh Wakil Duta Besar Thailand, selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan informasi terkait penipuan kerja yang mereka alami.

Untuk dapat kembali ke Indonesia, kedua warga Aceh tersebut harus membayar denda visa sebesar 36.000 Baht atau setara dengan 16 juta Rupiah, dalam hal ini Haji Uma membantu sebesar 12 Juta Rupiah dan sisanya termasuk tiket dari Thailand ke Kualanamu Medan ditanggung oleh keluarga RT dan FA.

Kemarin, sekitar  pukul 15.00 wib, Kedua WNI asal aceh ini menginformasikan bahwa mereka sudah tiba di Kualanamu Medan dengan menggunakan Air Asia penerbangan langsung Bangkok-Kualanamu Medan.

“Alhamdulillah mereka sudah menginformasikan bahwa sudah tiba di Medan, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pak Yudha dan Sukmo beserta Staf KBRI Thailand yang telah membantu perlindungan warga Aceh hingga dapat kembali ke tanah air” ungkap Haji Uma Bersyukur.

Yudha Nugraha ikut menginformasikan kepada Haji Uma terkait peningkatan kasus WNI yang dipekerjakan non-prosedural pada sektor digital ekonomi yang terindikasi merupakan praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke negara-negara Asie Tenggara.

Sepanjang awal Januari 2021 hingga Oktober 2022 tercatat sedikitnya 1.018 WNI ditangani oleh Perwakilan-Perwakilan RI di Asia Tenggara yang terdiri dari  Kamboja 679 orang, Myanmar 143 orang, Filipina 97 Orang, Laos 68 orang dan Thailand 31 orang.

 “Kita berharap kedepan warga Aceh untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar, pastikan dulu legalitas perusahaannya apakah memenuhi prosedur Indonesia atau tidak, karena resiko dari masalah ini dapat menjadi Perdagangan manusia” tutup Haji Uma.

Komentar