FGD TEMPO Group
Prof. Rokhmin Dahuri: UU Daerah Kepulauan Dorong Pendayagunaan Potensi Ekonomi Maritim
ASKARA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyepakati 38 revisi dan rancangan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional Prioritas pada 2023. Satu dari 38 itu adalah Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan.
RUU Daerah Kepulauan menjadi penting sebagai landasan hukum bagi daerah kepulauan dalam percepatan pembangunan. Usulan rancangan undang-undang ini sejatinya sudah ada sejak 17 tahun lalu dan sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Namun hingga kini belum ada tindaklanjutnya proses pembahasan RUU Daerah Kepulauan, meski rancangan beleid ini selalu termuat dalam Prolegnas Prioritas setiap tahun, termasuk di 2023. Dari sisi konten, setidaknya ada tiga bahasan utama dalam RUU Daerah Kepulauan. Pertama, tentang pengelolaan kewilayahan dan pembagian hasil. Kedua, Kedua, kepemerintahan. Ketiga, anggaran.
Sebab itu, PT. Info Media Digital (TEMPO Group) menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) tentang RUU Daerah Kepulauan di Jakarta, 3 Oktober 2022, dengan narasumber Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan-Universitas IPB, Prof. Dr.Ir. Rokhmin Dahuri, MS.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Rokhmin Dahuri menyampaikan, tanpa UU Daerah Kepulauan, alokasi APBN akan terus sebagian besar mengalir ke P. Jawa dan daerah-daerah lain yang jumlah penduduknya besar. Karena, dasar alokasinya hanya berdasarkan pada jumlah penduduk.
“Dengan adanya UU Daerah Kepulauan, katanya, maka alokasi APBN ke daerah-daerah, aliran investasi dan bisnis, pembangunan kawasan industri, dan pembangunan SDM dan infrastruktur akan lebih proporsional ke daerah-daerah Propinsi Kepulauan ,” ujar Prof. Rokhmin Dahuri dengan mengangkat tema “Arti Strategis Dan Urgensi UU Daerah Kepulauan Bagi Kemajuan, Kemakmuran-Berkeadilan, Dan Kedaulatan NKRI”.
Karena, jelasnya, nantinya alokasi APBN bukan hanya berdasarkan pada jumlah penduduk di suatu daerah propinsi, tetapi juga atas dasar jumlah pulau, panjang garis pantai, dan luas wilayah lautnya. Dan, ini relevan dengan kebijakan prioritas pemerintah untuk membangun Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
UU Daerah Kepulauan diyakini akan mendorong pendayagunaan potensi Ekonomi Maritim (Kelautan) yang luar biasa besar, sekitar USD 1,4 trilyun/tahun (1,3 PDB Indonesia saat ini) dan lapangan kerja untuk 45 juta orang (33% total angkatan kerja). “Yang hingga ini baru dimanfaatan sekitar 15% total potensi ekonominya,” kata Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan 2020 – Sekarang ini.
Hal ini, sambungnya, akan membangkitkan sumber-sumber pertumbuhan (pusat-pusat kemakmuran) baru di luar Jawa, wilayah pulau-pulau kecil, dan wilayah terdepan (terluar), sehingga seluruh wilayah NKRI dan rakyat Indonesia akan maju dan hidup sejahtera secara berkelanjutan (sustainable).
Lebih lanjut, Prof. Rokhmin Dahuri menyampaikan, dampak negatip akibat disparitas pembangunan antar wilayah, khususnya antara P. Jawa vs Luar Jawa dan antara Provinsi – Propinsi Daratan (Kontinental) vs Propinsi-Propinsi Kepulauan yang terjadi sejak 1970-an.

Pada 2021, P. Jawa yang luasnya hanya sekitar 5,5% total luas lahan NKRI menyumbangkan 58,7% terhadap PDB Indonesia. Sementara itu, Pulau Papua; Kepulauan Maluku & Maluku Utara; P. Sulawesi; P. Bali, NTB, dan NTT; dan P. Kalimantan yang total luas keseluruhannya mencapai 85% total wilayah daratan NKRI menyumbangkan hanya 19,5% PDB. Kontribusi 8 Daerah Propinsi Kepulauan (Maluku, Malut, Sulut, Sultra, NTT, NTB, Babel, dan Kepri) terhadap PDB bahkan yang paling rendah.
Apabila disparitas pembangunan antar wilayah, terutama antara Daerah Kepulauan vs Daerah Kontinental, yang sangat ‘tajam’ ini tidak segera dikoreksi, sangat dikhawatirkan Indonesia akan sulit untuk menjadi negara maju, adil-makmur, dan berdaulat. Pasalnya, perekonomian nasional tetap kurang efisien dan kurang berdaya saing akibat biaya logistik yang sangat mahal (26% PDB, negara-negara tetangga < 15%) dan berbagai inefisiensi ekonomi.
Beragam potensi pembangunan di daerah-daerah kepulauan tidak bisa didayagunakan secara optimal. Sementara, P. Jawa sudah terlampaui Daya Dukung nya oleh intensitas pembangunan kerusakan lingkungan semakin parah.
Karena infrastruktur pembangunan dan kualitas SDM di daerah-daerah Propinsi Kepulauan pada umumnya jauh lebih rendah dari pada di P. Jawa dan Propinsi-Propinsi Daerah Kontinental lainnya; maka kegiatan investasi dan bisnis pun akan terus terkonsentrasi di P. Jawa dan Propinsi-Propinsi Daerah Kontinental.
“Kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah pesisir dan lautan, dan kegiatan ekonomi di darat (lahan atas) yang menggunakan SDA dan jasa-jasa lingkungan kelautan untuk menghasilkan barang dan jasa (goods and services) yang dibutuhkan umat manusia,” kata Ketua Dewan Pakar MPN (Masyarakat Perikanan Nusantara) ini.
Prof. Rokhmin Dahuri mengungkapkan sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan wilayah laut yang meliputi tiga perempat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), potensi ekonomi kelautan yang dimilki Indonesia luar biasa besar. Namun hingga saat ini potensi tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal.
Ekonomi kelautan didefinisikan Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia itu, sebagai kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah pesisir dan lautan, serta kegiatan ekonomi di darat (lahan atas) yang menggunakan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan kelautan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan manusia.
Mengacu pada definisi tersebut, terdapat 11 sektor ekonomi kelautan di Indonesia yaitu perikanan tangkap, perikanan budidaya, industri pengolahan hasil perikanan, industri bioteknologi, pertambangan dan energi, pariwisata bahari, perhubungan laut, industri dan jasa maritim, sumberdaya wilayah pulau kecil, coastal forestry (hutan mangrove), dan non-conventional resources.
“Total potensi ekonomi sebelas sektor Kelautan Indonesia adalah US$ 1,4 triliun/tahun atau 7 kali lipat APBN 2021 (Rp 2.750 triliun = US$ 196 miliar) atau 1,2 PDB Nasional 2020. Kalau serius digarap, ini bisa menciptakan 45 juta lapangan kerja atau 40% total angkatan kerja Indonesia,” ungkap Anggota Dewan Penasihat Ilmiah Internasional Pusat Pengembangan Pesisir dan Laut, Universitas Bremen, Jerman itu.
Namun, lanjutnya, pada 2018 kontribusi ekonomi kelautan bagi PDB Indonesia sekitar 10,4%. Negara-negara lain dengan potensi kelautan lebih kecil (seperti Thailand, Korsel, Jepang, Maldives, Norwegia, dan Islandia), kontribusinya lebih besar dari 30%.
Prof Rokhmin Dahuri menyebutkan, setidaknya ada empat domain industri bioteknologi kelautan. Pertama, pengembangan bioprospecting dan ekstraksi senyawa bioaktif (bioactive compounds/natural products) dari biota laut untuk bahan baku bagi industri nutraseutikal (healthy food & beverages), farmasi, kosmetik, cat film, biofuel, dan beragam industri lainnya.
Kedua, genetic engineering untuk menghasilkan induk dan benih ikan, udang, kepiting, moluska, rumput laut, tanaman pangan, dan biota lainnya yang unggul.
Ketiga, rekayasa genetik organisme mikro (bakteri) untuk bioremediasi lingkungan yang tercemar. “Dan keempat aplikasi bioteknologi untuk konservasi,” tutur Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan RI 2020-2024.
Disisi lain, Prof. Rokhmin Dahuri menerangkan, posisi geoekonomi dan geopolitik NKRI sangat strategis di dunia, karena menghubungkan Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta Benua Asia dan Benua Australia.
Secara geologis, oseanografis, dan klimatologis; Indonesia secara kontinu dilalui oleh ARLINDO (Arus Laut Indonesia) atau ITF (Indonesia Through Flow) dari S. Pasifik ke S. Hindia, dan sebaliknya. Arus laut abadi yang merupakan bagian dari “Global Conveyor Belt” ini merupakan sumber energi kelautan terbarukan (arus laut, pasang surut, dan gelombang) yang sangat besar potensinya, khususnya di selat-selat seperti Selat Malaka, S. Sunda, S. Bali, S. Lombok, S. Makassar, S. Alas, S. Baubau, dan S. Larantuka.
Selain itu, ARLINDO yang secara kontinu bergerak bolak-balik dari S. Pasifik ke S. Hindia juga berfungsi sebagai “nutrient trap” (perangkap unsur hara, seperti nitrogen dan fosfor), sehingga perairan laut Indonesia merupakan habitat ikan tuna terbesar di dunia (the world tuna belt), memiliki marine biodiversity (keanekaragaman hayati laut) tertinggi di dunia, termasuk “Coral Triangle”, dan memiliki potensi produksi lestari (MSY = Maximum Sustainable Yield) ikan laut terbesar di dunia, sekitar 12,5 juta ton/tahun (FAO, 2008; KKP, 2017).
Sebagai bagian dari “Global Conveyor Belt” dan terletak di Khatulistiwa menjadikan Indonesia secara klimatologis sebagai pusat pengatur iklim dunia (El-Nino dan La-Nina) (NOAA, 1998).

Secara ekonomi, wilayah laut NKRI dengan ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) nya merupakan pusat Sistem Rantai Pasok Global, dimana sekitar 45% total barang (komoditas dan produk manufaktur) yang diperdagangkan di dunia, dikapalkan (ditransportasikan, didistribusikan) dengan nilai rata-rata US$ 15 trilyun/tahun (UNCTAD, 2016).
Selat Malaka sebagai bagian dari ALKI-1 merupakan jalur transportasi laut terpendek yang menghubungkan S. Hindia dengan S. Pasifik. Menghubungkan raksasa-raksasa ekonomi dunia, termasuk India, Timur-Tengah, Eropa, dan Afrika di belahan Barat dengan China, Korea Selatan, dan Jepang di belahan Timur.
ALKI-1 melayani pengangkutan sekitar 80% total minyak mentah yang memasok Kawasan Asia Timur (China, Taiwan, Jepang, dan Korea) dari Kawasan Timur- Tengah dan Afrika.
Volume minyak mentah yang dikapalkan via S. Malaka sekitar 16 juta barel/hari, 20 kali lipat total produksi minyak mentah Indonesia, dan 4 kali lipat total minyak mentah yang diangkut via Terusan Suez.
Jumlah kapal yang melintasi ALKI-1 mencapai 100.000 kapal per tahun. Sementara, Terusan Suez dan Terusan Panama masing-masing hanya dilewati oleh 18.800 dan 10.000 kapal per tahun (Calamur, 2017). Pendapatan Otoritas Terusan Suez mencapai rata-rata Rp 220 milyar per hari (Rp 80,7 trilyun per tahun). Bandingkan anggaran (APBN) Kemenhan 2021 hanya Rp 133,9 trilyun. Artinya: pendapatan tahunan Otoritas Terusan Suez itu = 62% Anggaran Kemenhan-RI 2021.
UU Daerah Kepulauan diyakini akan berkontribusi signifikan bagi terwujudnya Indonesia Emas/Indonesia Sebagai Poros (Negara Maritim yang Maju, Adil-Makmur, dan Berdaulat) paling lambat pada 2045.
Oleh sebab itu, RUU Daerah Kepulauan yang sudah diusulkan sejak 11 tahun lalu (2011), paling lambat tahun 2023 sudah disahkan sebagai Undang-Undang.
“Sebaiknya dalam UU ini ditambah: Propinsi Aceh (wilayah perbatasan, dan miskin), Propinsi Bengkulu (wilayah terdepan, dan miskin), Propinsi Sulteng (miskin), Propinsi Gorontalo (miskin), dan Propinsi Papua Barat (wilayah perbatasan, dan miskin),” ujar Duta Besar Kehormatan Kepulauan Jeju dan Kota Metropolitan Busan, Korea Selatan itu.

Komentar