Sabtu, 27 April 2024 | 02:35
NEWS

Berstatus Tersangka Korupsi Kejagung, Wanita Emas Melawan Saat Dijemput Paksa

Berstatus Tersangka Korupsi Kejagung, Wanita Emas Melawan Saat Dijemput Paksa
Wanita Emas Melawan Saat Dijemput Paksa (int)

ASKARA - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Hasnaeni alias Wanita Emas itu tidak kooperatif dalam pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," kata Ketut kepada media, Kamis (22/9).

Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM), sempat melakukan perlawanan sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana oleh PT Waskita Beton Precast.

Hasnaeni berteriak menolak dimasukkan ke dalam mobil, serta berupaya menghindari kamera dengan menutup wajahnya dengan selendang yang dibawanya ketika hendak dibawa ke mobil tahanan menggunakan kursi roda, dan bagian tangannya terdapat tali menyerupai tali infus, 

Kejaksaan Agung menjemput paksa Hasnaeni dari rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (22/9).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi, semalam sebelumnya Hasnaeni mendatangi sebuah rumah sakit dan meminta untuk dirawat.

Karena beralasan sakit, kemudian penyidik berkonsultasi dengan pihak manajemen rumah sakit dan dokter yang merawatnya. Lalu penyidik juga membawa dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.

"Kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan dan pada hari ini. Kami jemput dari rumah sakit untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," tandas Kuntadi.

Pada Rabu (31/8) lalu, Hasnaeni pernah diperiksa sebagai saksi perkara tersebut. Dia dijuluki wanita emas karena mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera atau disingkat Partai Emas.

Kamis 22 September 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Hasnaeni bersama  2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, dan Tersangka A.

KJH selaku Mantan Kepala Departemen PT. Waskita Beton Precast, Tbk., diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

F selaku Ex Manager PT Misi Mulia Metrical, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Dari 3 (tiga) orang saksi yang diperiksa, telah ditetapkan 2 (dua) orang menjadi Tersangka yaitu KJH selaku Mantan Kepala Departemen PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dan H selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Komentar