Tersangka Korupsi Mesin Jahit Jaktim DER Akhirnya Ditahan, Kerugian Negara Rp4 Miliar
ASKARA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akhirnya menahan tersangka DER, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2023 hingga 2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit yang merugikan negara lebih dari Rp4 miliar.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026, setelah tersangka menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/M.1.13/Fd.2/06/2026 tanggal 9 Juni 2026 dan menempatkan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi dalam penyediaan fasilitas sarana produksi untuk program Penumbuhan Wirausaha Industri Baru berupa pengadaan mesin jahit Singer tipe M1155 dan M1255 pada Sudin PPKUKM Jakarta Timur tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Sebelumnya, pada 18 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 hingga 2024, PAR selaku PPK tahun 2022, dan DER selaku PPK tahun 2023 dan 2024.
Saat penetapan tersangka dilakukan, dua tersangka yakni PAR dan IRM langsung ditahan oleh penyidik. PAR ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, sementara IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu. Adapun DER saat itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit sehingga belum dilakukan penahanan.
Dalam proses penyidikan, Tim Pidsus Kejari Jakarta Timur telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dan sejumlah ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan pengadaan mesin jahit tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Penyidik menduga data yang digunakan dalam penyusunan dokumen pengadaan berasal dari pihak penyedia, yakni PT SCS, bukan dari sumber independen yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya perubahan spesifikasi teknis yang tidak didukung justifikasi teknis yang memadai sehingga diduga menyebabkan terjadinya kemahalan harga (mark up) dalam pengadaan mesin jahit yang dilaksanakan melalui sistem E-Purchasing Katalog Elektronik (E-Katalog).
Berdasarkan dokumen anggaran yang diperoleh penyidik, pada tahun 2022 dilakukan pengadaan 800 unit Mesin Jahit Singer tipe M1155 dengan nilai Rp2,72 miliar. Selanjutnya pada tahun 2023 dilakukan pengadaan 800 unit Mesin Jahit Singer tipe M1255 dengan nilai Rp3,28 miliar, dan pada tahun 2024 kembali dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit tipe yang sama dengan nilai Rp3,05 miliar.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.078.551.737.
Penyidikan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor PRINT-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.A/M.1.13/Fd.2/02/2026 tanggal 4 Februari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan ditahannya DER, seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Sudin PPKUKM Jakarta Timur kini telah menjalani proses penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Komentar