Senin, 08 Juni 2026 | 18:00
NEWS

KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka
Simpatisian Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi Mako Brimob Polda Papua

ASKARA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Penetapan ini  dilakukan sejak 5 September 2022, namun baru diketahui Gubernur pada 8 September 2022.

Gubernur Papua Lukas disebut menjadi tersangka kasus gratifikasi yang menerima uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha pada 2020. Tak hanya itu, KPK juga telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan dengan nomor B/536.DIK.00/09/2022. Surat tersebut, ditandatangani penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu.

Namun status ini diklarifikasi oleh penasehat hukum Gubernur Lukas Enembe Roy Rening, Aloysius Renwarin dan Yulianus Butu yang menyatakan bahwa transferan tersebut masih dari kalangan orangnya gubernur sendiri dan itu uang yang memang milik gubernur.

“Gubernur secara tegas menyatakan tidak pernah meminta minta uang kepada pengusaha atau kontraktor. Sepeserpun  tidak pernah. Itu (uang Rp 1 miliar) adalah uang beliau. Beliau minta saat sakit dan untuk dipakai berobat,” kata Roy Rening kepada wartawan di Mako Brimob Kotaraja, Senin (12/9/2022).

Pihak pengacara juga telah menemui penyidik KPK dan meminta surat penetapan tersebut diperhatikan kembali. Roy juga menjelaskan bahwa gubernur tidak akan menghindar dari proses hukum dan gubernur akan taat hukum.

“Sebenarnya hari ini (Senin,12/9) beliau sudah harus berangkat ke Filipina untuk berobat, karena memang sudah waktunya. Keberangkatan gubernur juga sudah mendapat izin dari mendagri. Kondisi beliau betul sedang sakit,”jelasnya.

Penasehat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Renting, Aloysius Renwarin, Yulianus Butu serta jubir gubernur, Rivai Darus ketika menyerahkan surat izin berobat kepada penyidik KPK, Guntur Rahayu di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura, Papua, Senin (12/9)

Roy menambahkan bahwa iapun menyarankan gubernur tetap di Jayapura untuk merespons surat KPK mengingat jika dipaksakan untuk berangkat, maka dikhawatirkan ada hal yang tidak diinginkan di dalam perjalanan.

“Bisa saja sampai di Bali beliau ditahan dan tak bisa kemana-mana, karena status tersangka ini apalagi kondisi beliau betul akit. Makanya kami sarankan tunda keberangkatan dulu dan beliau setuju,” ujar dia lagi.

Dari penetapan tersangka Gubernur Papua beredar informasi di grup Whatsaap bahwa gubernur telah dibawa ke Mako Brimob untuk diperiksa KPK. Alhasil sekitar ratusan orang berkumpul di Pasar Cikombong, Kotaraja, Kota Jayapura, Papua kemudian berjalan menuju Jalan Perkutut samping Mako Brimob dan menduduki jalan utama tersebut selama hampir empat jam.

Untungnya beberapa orator menyampaikan bahwa aparat keamanan di Papua tidak ada kaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan KPK, sehingga massa harus tertib.

 

Usai berorasi dan mendengarkan penjelasan, sekitar pukul 15.00 WIT massa akhirnya membubarkan diri.

Rekening Gubernur Papua Rp 61 Miliar Diblokir

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening yang diduga berhubungan dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. Beberapa bank di Papua melaksanakan perintah dari PPATK itu untuk menghentikan transaksi Lukas Enembe (LE).

“Rekening LE dan pihak-pihak terkait sudah diblokir sejak bulan lalu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (12/9/2022).

Menurut sumber, pemblokiran tersebut, terkait dengan penyidikan yang saat ini dilakukan KPK. Nilai uang yang terdapat dalam sejumlah rekening milik Lukas mencapai Rp 61 miliar.

Dana itu disebut dimiliki Lukas Enembe dalam bentuk tunai. Jumlahnya ditengarai hanya sebagian kecil saja lantaran beberapa, di antaranya disebut sudah dilarikan ke luar negeri. Penelusuran dana Lukas Enembe, karena politikus Partai Demokrat itu maupun keluarganya tidak memiliki bisnis yang bisa menjelaskan kepemilikan uang dalam jumlah besar tersebut.

duit-duit itu bersumber dari dana otonomi khusus maupun setoran bupati di wilayah sana. Dugaan kepemilikan uang puluhan miliar itu disebut mejadi titik awal KPK mulai mengusut kasus ini.

KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, Senin, 12 September 2022. Lukas tidak datang dengan alasan sakit.

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening  mengatakan bahwa kliennya ditetapkan menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar.

Dia membantah tuduhan tersebut. Dia mengatakan, uang tersebut merupakan milik Lukas Enembe yang digunakan untuk berobat.

Roy pun mempertanyakan soal pencekalan yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Menurut dia, Lukas sebelumnya telah memperoleh izin untuk menjalani pengobatan ke luar negeri. Izin tersebut dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Roy menyatakan bahwa Lukas berencana berangkat ke Singapura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan pada hari ini hingga 26 September mendatang. (frifod)

Komentar