Sabtu, 20 April 2024 | 03:10
NEWS

Kejagung Sita Helikopter Milik Tersangka Korupsi Rp78 Triliun

Kejagung Sita Helikopter Milik Tersangka Korupsi Rp78 Triliun
Surya Darmadi alias Apeng (Dok Istimewa)

ASKARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit helikopter milik Surya Darmadi alias Apeng yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp78 triliun, Surya Darmadi.

Penyitaan Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) 
berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri atau Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.

"Melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa 1 unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (24/8).

Dikatakan Ketut, penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita 32 aset-aset berharga milik tersangka Surya Darmadi. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali.

Menurut Ketut, aset yang disita itu berupa kebun sawit, bangunan, kapal laut jenis tongkang, dan hotel. 

Ketut mengatakan, penyidik juga masih terus mendalami aset lain milik Surya yang ada di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, serta di Batam.

"Tadi sudah saya sebutkan ya, yang akan disita ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi, termasuk juga di Batam," kata Ketut. 

Komentar