Sabtu, 20 April 2024 | 10:34
NEWS

Penyidik Kejagung Periksa Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi

Penyidik Kejagung Periksa Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi
Surya Darmadi alias Apeng (Dok Istimewa)

ASKARA - Penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Surya Darmadi alias Apeng yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara hingga Rp78 triliun, Kamis (18/8) pagi.

Rencananya, pemilik PT Duta Palma Group itu akan menjalani pemeriksaan kedua oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) setelah sebelumnya batal diperiksa pada Selasa (16/8). 

"Ya, benar diperiksa sekitar jam 10.00 WIB," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan.

Kata Ketut, sekarang pihaknya masih belum menerima surat penundaan pemeriksaan dari Surya Darmadi.

Karena itu, dirinya pun berharap pemeriksaan kedua yang diagendakan pada hari ini dapat berjalan lancar.

"Semoga bisa diperiksa. Karena kan kita yang ambil sendiri dari tahanan," jelasnya.

Untuk diketahui, Kejagung batal memeriksa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi terkait kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau, pada Selasa (16/8) lalu.

Komentar