Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Taipan Sawit Surya Darmadi Mulai Diadili di Jakarta

ASKARA - Pengusaha kelapa sawit Surya Darmadi memulai persidangan di Jakarta pada hari Kamis atas dugaan skema korupsi yang menggunduli puluhan ribu hektar di pulau Sumatera.
"Dia sangat senang berkasnya sudah diajukan ke pengadilan sehingga dia bisa membela diri," kata kuasa hukum Surya, Juniver Girsang, kepada wartawan.
Surya bisa saja memulai proses pembersihan namanya lebih cepat jika dia tidak memilih untuk menghabiskan delapan tahun menghindari penyelidik yang menyelidiki salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Badan antikorupsi Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Surya sebagai tersangka pada tahun 2014 atas dugaan pembayaran 3 miliar rupiah ($ 200.000) kepada gubernur provinsi Riau saat itu, Annas Maamun, untuk mengubah peraturan kehutanan untuk kepentingan Surya. perusahaan, PT Duta Palma.
KPK mengeluarkan Surya dengan larangan bepergian pada 2019, tetapi taipan itu berhasil melarikan diri ke luar negeri. Dia kemudian menolak upaya selanjutnya untuk memulangkannya dengan mengklaim masalah medis.
Pada 1 Agustus, Kejaksaan Agung menetapkan Surya sebagai tersangka atas dugaan pembayaran kepada Bupati Indragiri Hulu di Riau saat itu, Raja Thamsir Rachman.
Thamsir, yang memimpin kabupaten selama dua periode dari 1999-2008, mengeluarkan izin kepada lima anak perusahaan PT Duta Palma untuk mengubah 37.000 hektar (91.000 hektar) hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Mantan bupati itu tetap dipenjara karena tuduhan korupsi yang tidak terkait.
Perkebunan tersebut diperkirakan menghasilkan pendapatan sekitar 600 miliar rupiah ($40 juta) per bulan.
Penyidik sebelumnya memperkirakan total kerugian negara mencapai 78 triliun rupiah ($5,2 miliar), tetapi jaksa agung sejak itu menghasilkan angka yang lebih tinggi yaitu 104,1 triliun rupiah ($7 miliar) untuk memperhitungkan kerugian yang secara langsung dan tidak langsung dialami oleh masyarakat.
“Aktivitas PT Duta Palma Group mengakibatkan: kerugian negara, hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya memanfaatkan hasil hutan untuk meningkatkan perekonomian, dan merusak ekosistem hutan,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangannya, Agustus.
Kelompok lingkungan telah lama mendokumentasikan dugaan pelanggaran oleh perusahaan kelapa sawit Surya, termasuk secara ilegal menggunakan api untuk membuka lahan untuk penanaman.
Helena Varkkey, seorang ilmuwan politik di Universitas Malaya di Kuala Lumpur, menulis pada 2012 bahwa militer Indonesia mempertahankan 30% kepemilikan di PT Duta Palma.
Surya kembali ke Indonesia dengan penerbangan China Airlines dari Taiwan pada 15 Agustus dan ditangkap oleh petugas dari Kejaksaan Agung, yang telah diberitahukan tentang niatnya untuk kembali.
Penyidik telah membekukan rekening bank PT Duta Palma, mengalihkan konsesi kelapa sawit ke perusahaan perkebunan milik negara PTPN V, dan menyita aset milik Surya di beberapa provinsi.
Indragiri Hulu kehilangan sekitar setengah dari hutan tua hanya dalam 20 tahun (dari 2001-2021), menurut data satelit yang diterbitkan oleh Global Forest Watch.
Pada hari Kamis jaksa membacakan dakwaan termasuk hasil survei tanah yang diambil oleh Institut Pertanian Bogor pada lima konsesi yang dioperasikan oleh anak perusahaan PT Duta Palma.
“Tidak ada lagi pohon hutan alam,” kata jaksa, Kamis. (mongabay)
Komentar