Senin, 15 Juni 2026 | 21:05
NEWS

Ketua Komisi III DPR Desak Aparat Tangkap Bandar Besar Judi Timezone

Ketua Komisi III DPR Desak Aparat Tangkap Bandar Besar  Judi Timezone
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (dok)

ASKARA-Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian untuk terus memburu aktot intelektual, bandar besar dan pemilik modal yang terlibat praktik judi berkedok arena permainan anak atau timezone di Jakarta.

Korps baju coklat diingatkan tidak berhenti pada penangkapan 69 orang yang terlibat.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Senin (15/6/2026). Menurutnya, kasus ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

"Polisi harus mengejar aktor intelektualnya, bandar besar, pemilik modal, hingga pihak yang memfasilitasi tempat tersebut," katanya.

Menurut Habiburokhman modus yang digunakan para pelaku sangat manipulatif karena memanfaatkan tempat hiburan keluarga yang seharusnya ramah anak. Untuk itu, pihaknya l menekankan pentingnya melacak aliran dana untuk memastikan tidak ada oknum yang terlibat sebagai pembeking.

Sekadar diketahui sejumlah arena bermain timezone seperti Dissney Timezone, Penjaringan, dan Sky Timezone, Kalideres, Rabu malam digrebek dan dari lokasi itu polisi menyita 134 unit mesin perjudian dengan modus permainan anak seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, hingga slot.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan, pemain melakukan deposit tunai atau transfer yang dikonversi menjadi voucher, lalu ditukar koin untuk bermain. Koin tersebut bisa ditukar kembali menjadi emas atau uang tunai.

Dari 69 orang yang ditangkap, tiga di antaranya pemilik, 19 karyawan, dan 47 pemain. Polisi menegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(dry)

Komentar