Kamis, 25 April 2024 | 09:12
NEWS

Surya Darmadi, Terduga Korupsi Rp78 Triliun Langsung Ditahan Kejagung

Surya Darmadi, Terduga Korupsi Rp78 Triliun Langsung Ditahan Kejagung
Surya Darmadi alias Apeng (Dok Istimewa)

ASKARA - Buronan kelas kakap Surya Darmadi alias Apeng langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Hal itu dilakukan untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang telah merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Untuk diketahui, Surya Darmadi tiba di Kejagung pada Senin (15/8) sekitar pukul 14.00 WIB.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Surya akan langsung menjalani pemeriksaan dan ditahan.

"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin kepada wartawan.

Sebelumnya, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.

Kasus korupsi ini disebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun.

Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. 

Komentar