Alasan Polisi Belum Tahan dan Tangkap Istri Ferdy Sambo

ASKARA - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah jadi tersangka pembunuhan berencana.
Namun demikian, Putri belum ditahan meski disebut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan alasan belum ditahannya Putri.
"Karena ada surat sakit maka di-hold atau ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Agung dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).
Dikatakan Agung, pihaknya sejauh ini tidak berencana menangkap Putri yang notabene sedang berada di kediaman pribadinya.
"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan, nanti status akan ditetapkan berikutnya," kata dia.
Polisi menetapkan Putri sebagai tersangka setelah memeriksa 52 saksi yang terdiri dari ahli, inafis, hingga dokter forensik. Putri pun telah diperiksa sebanyak tiga kali.
Putri diduga menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Komentar