Rabu, 17 Juni 2026 | 15:36
NEWS

KPK Tambah Masa Penahanan Mardani Maming 40 Hari

KPK Tambah Masa Penahanan Mardani Maming 40 Hari
Mardani Maming (Dok Instagram)

ASKARA - Masa penahanan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming (MM) diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Pasalnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MM untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai dengan 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (16/8).

Dikatakan Ali, tim penyidik akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam proses penyidikan.

"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," kata Ali.

Diketahui, Mardani Maming diduga menerima suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio. 

Suap diberikan Henry Soetio yang saat ini sudah meninggal dunia lantaran Mardani Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Peralihan IUP tersebut melibatkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.

Mardani Maming disebut juga meminta Henry mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. 

Diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang merupakan milik Maming.

Uang yang diterima Maming dari Henry dalam bentuk tunai maupun transfer rekening seluruhnya berjumlah Rp104,3 miliar selama kurun waktu 2014-2021.

 

Komentar