Wow! Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Penjara Mardani Maming Dua Tahun
ASKARA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, atas kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam putusannya, MA mengurangi hukuman penjara Mardani dari 12 tahun menjadi 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana Mardani H. Maming dengan pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi putusan MA yang dirilis oleh sistem Kepaniteraan, Selasa (5/11).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp500 juta yang harus dibayar oleh Mardani Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar, hukuman penjara Mardani akan ditambah empat bulan.
Majelis hakim juga menguatkan putusan pidana pengganti sebesar Rp110,6 miliar kepada Mardani Maming. Apabila tidak dibayar dalam waktu sebulan, aset Mardani akan dirampas dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara Mardani akan diperpanjang dua tahun.
Vonis PK ini menyunat hukuman penjara yang sebelumnya ditetapkan pada tingkat kasasi. Dalam putusan kasasi, Mardani dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Keputusan PK ini menghitung masa hukuman penjara sejak penahanan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan MA ini memberikan sedikit keringanan bagi mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut, namun tetap menegaskan adanya sanksi berat atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Komentar