Jumat, 03 Mei 2024 | 16:42
NEWS

Bantah Melarikan Diri, Mardani Maming: Saya Pergi Ziarah Wali Songo

Bantah Melarikan Diri, Mardani Maming: Saya Pergi Ziarah Wali Songo
Mardani Maming (Dok Instagram)

ASKARA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming membantah berupaya melarikan diri dari kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi usai ditetapkan sebagai tersangka.

Mardani Maming mengaku, dirinya hanya pergi melakukan ziarah ke makam Wali Songo. 

"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya pergi ziarah, ziarah wali songo," ungkapnya, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).

Maming mengaku telah mengirim surat ke KPK, pada Senin (25/7) lalu.

Dalam surat itu, Mardani menyebutkan akan memenuhi panggilan dan datang pada 28 Juli usai sidang gugatan praperadilan yang diajukannya diputus pengadilan. 

"Hari Selasa saya dinyatakan DPO dan lawyer saya hari Senin menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa akan hadir saya tanggal 28," kata dia.

Mardani kemudian menyambangi KPK pada 28 Juli kemarin. Usai mengikuti segala proses hukum, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Bendahara Umum PBNU ini lalu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Diketahui, Mardani Maming ditetapkan sebagai buronan KPK pada Selasa (26/7) lalu. Penetapan Maming sebagai DPO lantaran yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

KPK sempat melakukan upaya penangkapan paksa Maming di kediamannya. Namun upaya itu gagal karena Maming tidak berada di apartemennya. Setelah itu ia pun dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Maming diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam rentang waktu 2014-2021. Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Kasus ini mulai diusut KPK setelah resmi menerima laporan dari masyarakat sekitar bulan Februari 2022. KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak.

Dari proses tersebut, KPK menemukan lebih dua alat bukti sehingga menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan pada Juni 2022 dengan menetapkan Maming sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Making diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Komentar