Jumat, 10 Mei 2024 | 19:39
NEWS

Serahkan Diri ke KPK, Mardani Maming Protes Dinyatakan DPO

Serahkan Diri ke KPK, Mardani Maming Protes Dinyatakan DPO
Mardani Maming (Dok Instagram)

ASKARA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7).

Di KPK, Mardani Maming menyinggung langkah KPK yang menetapkan dirinya sebagai DPO. 

"Saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada 28 Juli 2022," ungkap Maming, di Gedung KPK.

Maming mengatakan, dirinya ditetapkan DPO pada Selasa (26/7). 

Mardani ditemani oleh kuasa hukumnya, antara lain Denny Indrayana saat menyambangi KPK. 

Dia menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai buronan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. 

Diketahui, KPK resmi memasukkan nama Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).

KPK pun melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

"KPK memasukkan tersangka ini (Maming) dalam DPO dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7). 

Dikatakan, KPK sudah memanggil Maming untuk menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Namun, bendahara umum PBNU itu selalu mangkir. 

"Kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," jelas Fikri. 

Pihaknya, kata Ali Fikri, berharap Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri. Dengan begitu, proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala. 

Komentar