Sabtu, 27 April 2024 | 06:43
NEWS

Putri Candrawathi Terancam Jadi Tersangka, Kamaruddin: Saya Kasih Waktu Sampai Tengah Malam Ini

Putri Candrawathi Terancam Jadi Tersangka, Kamaruddin: Saya Kasih Waktu Sampai Tengah Malam Ini
Irjen Ferdy Sambo dan istri (Dok Instagram @divpropampolri)

ASKARA - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai wajar jika polisi menghentikan kasus dugaan pelecehan seskual yang dilaporkan Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Pun demikian dengan laporan dugaan ancaman pembunuhan dengan terlapor Brigadir J. Kedua laporan tersebut dihentikan lantaran tidak menemukan unsur pidana. 

Menurut Kamaruddin, dua laporan itu hasil rekayasa. "Dihentikan itu hasil karang-karangan. Jadi, tidak ada peristiwa pidananya. Namanya mengarang mana ada tindak pidana dalam mengarang," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (15/8).

Kamaruddin mengatakan, Putri Candrawathi bisa saja dijerat pidana dan berpotensi menjadi tersangka. 

"Pastilah dia melanggar Pasal 317 KUHP (tentang pengaduan palsu) dan 318 KUHP (tentang dugaan fitnah). Kemudian dia melanggaar UU ITE Pasal 27, 28 juncto Pasal 45 karena menyebar informasi bohong," tutur Kamaruddin.

Kamaruddin juga menilai Putri melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait pemberitahuan bohong.

Putri juga dinilai melanggar Pasal 321 KUHP tentang menghina atau menista orang yang sudah mati. 

"Saya kira dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstruction of justice juga Pasal 221 dan 223 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, 56 KUHP. Kemudian juga melakukan permufakatan jahat Pasal 88 KUHP," ujar Kamaruddin. 

Dia pun meminta Putri segera meminta maaf dengan batas waktu sampai malam ini. 

"Saya kasih batas waktu sampai tengah malam ini, dia harus minta maaf," kata Kamaruddin. 

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyidikan perkara dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian penyidikan dua laporan perkara itu seusai dilakukan gelar perkara Jumat (12/8). 

Andi menyebutkan penyidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam dua laporan perkara tersebut.

"Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tutur Andi Rian. 

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). 

Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. 
Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. 

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara itu, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Komentar