Prof Agus: Rekam Jejak dan Integritas Harus Jadi Tolok Ukur Calon Anggota Ombudsman
ASKARA - Rekam jejak, integritas, kompetensi dan kemampuan menyelesaikan persoalan dinilai harus menjadi tolok ukur utama dalam menilai kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Tantangan pengawasan pelayanan publik yang semakin kompleks membutuhkan figur yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga memiliki pengalaman menghadapi persoalan hukum, birokrasi, pengawasan dan konflik di lapangan.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Agus Pramusinto di tengah perhatian terhadap penguatan kelembagaan Ombudsman RI dan kebutuhan menghadirkan anggota yang mampu menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara efektif.
Menurut Agus, lembaga pengawasan membutuhkan figur yang memiliki kemampuan melihat persoalan secara utuh, memahami duduk perkara, serta mampu mencari jalan penyelesaian ketika terjadi benturan antara kepentingan masyarakat dan kewenangan pemerintah.
Rekam Jejak Jadi Modal Utama
Agus menilai pengalaman profesional lintas bidang menjadi salah satu aspek yang relevan untuk diperhatikan dalam melihat kapasitas calon anggota Ombudsman.
Dalam konteks itu, ia menyinggung figur IGN Agung Yuliarta Endrawan, S.H., M.H., CCFA, yang memiliki pengalaman di lingkungan Kejaksaan serta pernah menjalankan tugas di sejumlah lembaga, termasuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengalaman tersebut mencakup bidang hukum, investigasi, pengawasan, kebijakan, administrasi pemerintahan dan koordinasi antarlembaga.
Latar belakang semacam itu, menurut Agus, relevan dengan karakter pekerjaan Ombudsman yang tidak hanya membutuhkan kemampuan membaca aturan, tetapi juga memahami bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam praktik pemerintahan.
Masalah Pelayanan Publik Makin Kompleks
Agus mengatakan persoalan yang muncul dalam pelayanan publik saat ini tidak lagi sebatas birokrasi lambat atau pelayanan yang berbelit-belit.
Masalah dapat berkembang menjadi perbedaan interpretasi regulasi, penggunaan kewenangan, sengketa administrasi pemerintahan hingga konflik antara hak masyarakat dan keputusan instansi pemerintah.
Dalam kondisi tersebut, anggota Ombudsman dituntut mampu mengidentifikasi sumber persoalan secara tepat.
“Orang yang berada di lembaga pengawasan harus memahami hukum dan birokrasi. Dia harus mampu mengidentifikasi di mana letak persoalannya, mengoreksi penerapan aturan yang keliru, dan mencari penyelesaiannya,” ujar Agus, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, kemampuan tersebut tidak selalu dapat diperoleh hanya melalui penguasaan teori.
Pengalaman berhadapan langsung dengan persoalan pemerintahan dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membentuk kapasitas seorang pengawas pelayanan publik.
Kemampuan Menyelesaikan Konflik Penting
Agus juga menyoroti kemampuan menyelesaikan konflik sebagai salah satu kompetensi penting yang harus dimiliki anggota Ombudsman.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ombudsman kerap berada pada posisi di antara masyarakat yang merasa dirugikan dan instansi pemerintah yang bertindak berdasarkan kewenangan administratif.
Situasi tersebut membutuhkan kemampuan klarifikasi, komunikasi, analisis dan mediasi.
Menurut Agus, penyelesaian laporan masyarakat tidak semestinya berhenti pada proses administratif semata apabila masih terdapat ruang untuk mencari solusi yang adil.
Namun, pendekatan penyelesaian tetap harus memiliki batas ketika persoalan telah masuk pada dugaan pelanggaran.
“Tetapi juga mempunyai batas yang jelas ketika berhadapan dengan pelanggaran,” tegas Agus.
Bagi dia, kemampuan membaca batas antara sengketa administratif dan pelanggaran menjadi penting agar fungsi pengawasan tidak kehilangan ketegasan.
Pengalaman Lintas Lembaga
Karakter pengalaman tersebut juga terlihat dalam perjalanan profesional Agung Endrawan yang pernah berkarier sebagai jaksa dan kemudian menjalankan tugas di beberapa lembaga pemerintahan dan regulator.
Pengalaman sebagai Asisten Komisioner KASN berkaitan dengan pengawasan sistem merit aparatur sipil negara.
Sementara pengalaman di Bakamla dan OJK memberikan perspektif mengenai kebijakan, pengawasan, hukum maupun koordinasi kelembagaan.
Menurut Agus, pengalaman lintas institusi dapat membantu seorang calon anggota Ombudsman memahami bahwa persoalan pelayanan publik sering kali tidak berdiri sendiri.
Sebuah persoalan dapat melibatkan regulasi berbeda, kewenangan beberapa instansi serta kepentingan masyarakat yang saling berhadapan.
Tidak Cukup Sekadar Kuasai Regulasi
Agus menegaskan bahwa kemampuan memahami peraturan memang penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan kualitas calon anggota Ombudsman.
Penguasaan aturan harus dapat diterjemahkan menjadi kemampuan membaca persoalan dan menemukan penyelesaian yang tepat.
“Yang harus dilihat adalah rekam jejak, integritas, kompetensi dan hasil kerjanya. Bukan hanya seberapa banyak aturan yang diketahui, tetapi bagaimana pengetahuan itu digunakan ketika menghadapi persoalan nyata dan apakah persoalan tersebut dapat diselesaikan. Itu yang menurut saya harus menjadi ukuran,” pungkas Agus.
Pernyataan tersebut menempatkan rekam jejak dan hasil kerja sebagai bagian penting dalam proses menilai seorang calon pengawas pelayanan publik.
Integritas Tidak Bisa Ditawar
Selain kompetensi, integritas menjadi unsur yang tidak kalah penting.
Anggota Ombudsman berada pada posisi yang membutuhkan independensi ketika menilai pelayanan atau tindakan administrasi pemerintah.
Karena itu, figur yang memiliki rekam jejak profesional dan integritas dinilai lebih mampu menjaga objektivitas ketika menghadapi laporan masyarakat maupun instansi yang menjadi pihak terlapor.
Independensi tersebut menjadi penting agar pengawasan tidak berubah menjadi pembelaan terhadap salah satu pihak.
Ombudsman harus mampu berdiri pada posisi yang berpijak pada fakta, aturan dan kepentingan publik.
Pengalaman Nyata Jadi Pembeda
Menurut Agus, pengalaman menghadapi kasus nyata dapat menjadi pembeda antara orang yang hanya memahami teori dengan figur yang mampu menerapkannya.
Kemampuan investigasi, memahami birokrasi, membaca dokumen, berkomunikasi dengan para pihak, melakukan mediasi dan mengambil sikap berdasarkan bukti merupakan rangkaian kompetensi yang saling berkaitan.
Dalam konteks itu, pengalaman profesional lintas bidang seperti yang dimiliki Agung Endrawan dapat menjadi salah satu rekam jejak yang dapat dipertimbangkan dalam melihat kapasitas seorang figur.
Namun, penilaian akhir terhadap setiap calon tetap harus mengacu pada proses seleksi dan mekanisme resmi yang berlaku.
Ombudsman Butuh Figur yang Tuntas
Kompleksitas pelayanan publik membuat tugas Ombudsman semakin membutuhkan figur yang mampu bergerak dari identifikasi masalah hingga penyelesaian.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan lembaga yang dapat menerima pengaduan, tetapi juga lembaga yang mampu menjelaskan persoalan, mendorong perbaikan administrasi dan memastikan rekomendasi pengawasan memiliki dampak nyata.
Karena itu, calon anggota Ombudsman idealnya memiliki kombinasi antara pemahaman hukum, pengalaman birokrasi, kemampuan pengawasan, keterampilan mediasi dan integritas.
Figur semacam itu diharapkan mampu menghadapi persoalan maladministrasi maupun sengketa pelayanan publik yang semakin beragam.
Kualitas Anggota Menentukan Kekuatan Ombudsman
Pada akhirnya, penguatan Ombudsman RI sangat bergantung pada kualitas orang yang menjalankan fungsi pengawasan di dalamnya.
Rekam jejak harus dapat menunjukkan pengalaman nyata. Integritas harus menjadi fondasi. Kompetensi harus terlihat dari kemampuan mengurai persoalan. Sementara hasil kerja harus menjadi ukuran apakah pengetahuan yang dimiliki benar-benar menghasilkan penyelesaian.
Pandangan Prof. Agus Pramusinto tersebut menjadi pengingat bahwa proses memilih calon anggota Ombudsman tidak semestinya hanya mencari orang yang mampu menjawab pertanyaan dalam ruang seleksi.
Yang lebih penting adalah memilih figur yang telah menunjukkan kemampuan menghadapi persoalan nyata, memahami kompleksitas birokrasi, mampu menyelesaikan konflik dan tetap menjaga integritas ketika berhadapan dengan kepentingan yang beragam.
Sebab, Ombudsman pada akhirnya bukan hanya membutuhkan orang yang tahu aturan, tetapi orang yang mampu menggunakan aturan untuk menyelesaikan persoalan publik secara adil dan bertanggung jawab.

Komentar