Jumat, 19 April 2024 | 22:49
NEWS

Terduga Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi Disebut Berangkat dari China ke Indonesia

Terduga Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi Disebut Berangkat dari China ke Indonesia
Surya Darmadi alias Apeng (Dok Istimewa)

ASKARA - Buronan kelas kakap yang tersangkut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang merugikan negara sebesar Rp78 triliun, Surya Darmadi alias Apeng diduga berangkat dari China lalu menuju ke Indonesia.

Hal itu diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berdasarkan informasi yang diterimanya.

"Diduga Surya Darmadi itu berangkatnya dari China, diduga. Jadi memang betul sudah tidak di Singapura. Kalau dia mau menuju Indonesia, diduga dia dari China," ungkap Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (15/8).

Menurut Boyamin, jika jika Pemilik PT Duta Palma Group itu belum juga menyerahkan diri, Kejagung seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah China. 

Boyamin menyebut koordinasi itu pernah dilakukan saat kasus Bank BLBI beberapa waktu lalu.

"Itu sudah pernah berhasil ketika Samadikun Hartono itu dia dulu kasus Bank BLBI itu nyatanya berhasil dipulangkan," ujarnya.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan menyatakan siap untuk diperiksa oleh penyidik.

Kata Juniver, Surya akan tiba di Indonesia pada Minggu (14/8). Menurut dia, kliennya selama ini berhalangan memenuhi panggilan penyidik lantaran sudah berusia lanjut dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Juniver mengklaim kliennya telah berupaya untuk mempercepat proses pengobatan demi menghormati proses hukum yang berlaku.

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," tuturnya.

Di sisi lain, Juniver mengatakan, pihak keluarga juga mengaku heran dengan penetapan tersangka terhadap Surya. Pihak keluarga menilai, menurutnya Surya merupakan pembayar pajak yang patuh.

Juniver mengatakan kliennya telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.

"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp78 triliun. Saya saja tidak pernah lihat uang segitu, apa dasarnya dan salahnya. Makanya akan dia akan menjelaskan," ujarnya.

Kejagung telah menetapkan Surya dan mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Riau.

Komentar