Sabtu, 20 April 2024 | 07:55
NEWS

Surya Darmadi Masih Buron Internasional, Dikejar NCB Interpol

Surya Darmadi Masih Buron Internasional, Dikejar NCB Interpol
Jubir KPK, Ali Fikri (Dok Istimewa)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, status buronan untuk Surya Darmadi masih berlaku. 

Pemilik PT Duta Palma Group Surya itu bahkan dikejar National Central Bureau (NCB) Interpol.
 
"Saya kira statusnya masih DPO (daftar pencarian orang), masih buron internasional," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (11/8). 

Dikatakan Ali, red notice untuk Surya juga masih berlaku. Pencarian digaungkan untuk membawa Surya ke meja hijau.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk mencari keberadaan Surya. 

Dia menegaskan pencarian tidak akan dihentikan hingga buronan tersebut ditemukan. 
 
"Saya kira statusnya masih DPO, masih buron internasional," ujar Firli.

Diketahui, Surya Darmadi terlibat kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. 

KPK telah menetapkan empat tersangka, antara lain eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta, dan Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
 
Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. 

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

Komentar