Kamis, 04 Juni 2026 | 04:41
NEWS

Alasan Kapolri Copot Jabatan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Kadiv Propam

Alasan Kapolri Copot Jabatan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Kadiv Propam
Irjen Ferdy Sambo (Dok Viva)

ASKARA - Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keputusan itu terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

"Saya keluarkan telegram khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua akan berjalan dengan baik," kata Listo dalam keterangan pers, Kamis malam (4/8). 

Listyo mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah Inspektorat Khusus (Irsus) melakukan pemeriksaan terhadal 25 personel polisi.

Mereka semua diperiksa karena dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebanyak 25 personel yang diperiksa itu, terdiri dari perwira tinggi hingga bintara. Berasal dari Divisi Propam, Bareskrim, Polda Metro Jaya hingga Polres Metro Jakarta Selatan.

Listyo menegaskan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua terus berjalan. Dia menyatakan Polri bakal mengusut kasus ini hingga terang benderang.

"Semuanya akan menjadi jelas terkait siapapun yang terlibat dalam proses tindak pidana tersebut, tentu akan kita tindak tegas," tandasnya.

Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Komentar