Bareskrim Blokir 843 Rekening Terafiliasi ACT, Libatkan Akutan Publik untuk Audit

ASKARA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memblokir 843 rekening terkait kasus dugaan penyelewenangan dana yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, pemblokiran dan penelusuran rekening tersebut dilakukan berkerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A, IK, HH dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya," ujar Nurul dalam keterangan pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8).
"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU," imbuh Nurul.
Pihaknya, kata Nurul, akan berkerja sama dengan pihak akuntan publik untuk kebutuhan pelaksanaan audit terhadap lembaga filantropi tersebut.
"Penyidik juga telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan yayasan ACT," ujar Nurul.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga ACT.
Keempatnya yakni, Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.
Dalam hal ini, dari Rp138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar di antaranya digunakan tidak untuk peruntukannya.
Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga koperasi syariah 212.
Komentar