Blokir Rekening ACT, PPATK Temukan Dana Sumbangan Dikelola untuk Bisnis Pribadi
ASKARA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 60 rekening keuangan milik lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pemblokiran dilakukan PPATK di seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 bank.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hal itu bertujuan agar tidak ada lagi dana masuk atau keluar dari rekening ACT tersebut.
"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi, sudah kami hentikan," ungkap Ivan dalam keterangan pers, Rabu (6/7).
Ivan mengatakan, pihaknya menemukan fakta bahwa dana-dana yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT tidak langsung disalurkan untuk sumbangan.
Dana tersebut ternyata dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan pribadi.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana, kemudian disalurkan kepada tujuan. Namun, dikelola dahulu, sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," jelasnya.
Ivan menyebut ACT terbukti melakukan transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp30 miliar.
Hasil penelusuran PPATK menemukan bahwa perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT.
Namun, Ivan tidak mengungkap sosok pendiri lembaga filantropi yang dimaksud.
"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp 30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," pungkasnya.
Komentar