Jumat, 26 April 2024 | 11:10
NEWS

Bareskrim Polri Gandeng Kemensos Usut Legitimasi Rekening ACT

Bareskrim Polri Gandeng Kemensos Usut Legitimasi Rekening ACT
ACT (Dok act.id)

ASKARA - Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk menelisik legitimasi atau keabsahan 777 rekening milik lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, penelusuran terkait pengusutan kasus dugaan penyelewenangan dana yang dilakukan oleh lembaga ACT.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," ungkap Nurul, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8). 

Dikatakan Nurul, pihaknya juga telah memblokir 843 rekening terkait kasus tersebut yang dilakukan berkerja sama dengan PPATK.

"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A IK HH dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU," jelas Nurul.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga ACT.

Keempatnya yakni, Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.

Dalam hal ini, dari Rp138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar di antaranya digunakan tidak untuk peruntukannya. 

Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga koperasi syariah 212.

Komentar