Rabu, 11 Desember 2024 | 06:21
NEWS

PPATK Kembali Blokir 300 Rekening Milik ACT

PPATK Kembali Blokir 300 Rekening Milik ACT
ACT (Dok act.id)

ASKARA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memblokir sementara 300 rekening milik yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

300 rekening tersebut tersebar di 41 penyedia jasa keuangan dengan total transaksi di 141 Cost, Insurance, Freight (CIF). 

"PPATK melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana melalui keterangan resminya, Kamis (7/7). 

Dikatakan Ivan, penghentian sementara transaksi pada 300 rekening tersebut merupakan bentuk tindakan tegas PPATK terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana sumbangan umat yang dikelola ACT. 

Penghentian sementara transaksi itu dilakukan hasil dari analisis dan pemeriksaan tim PPATK.

"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64.946.453.924,- dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52.947.467.313,-," terang Ivan.

Ivan mengimbau, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel. Tak hanya itu, lembaga atau yayasan yang mengelola itu juga harus mempersiapkan mitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

"PPATK juga mengharapkan pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara," jelasnya.

Ditambahkan Ivan, PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan lementerian ataupun lembaga terkait termasuk aparat penegak hukum terkait masalah dugaan penyelewengan dana sumbangan umat ini. 

Terlepas dari itu, Ivan mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berdonasi.

"Agar lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik," pungkasnya.

Komentar