Rabu, 22 Juli 2026 | 15:30
NEWS

Eks Kabais: Pengisian Anggota Ombudsman Harus Berdasar Kewenangan Presiden

Eks Kabais: Pengisian Anggota Ombudsman Harus Berdasar Kewenangan Presiden
Soleman B Ponto (Dok Askara)

ASKARA - Wacana pengisian kekosongan anggota Ombudsman Republik Indonesia melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) berdasarkan nomor urut calon yang tidak terpilih dalam uji kelayakan dan kepatutan DPR RI menuai sorotan. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, menegaskan mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut Soleman, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia tidak mengatur secara eksplisit pengisian kekosongan anggota melalui PAW berdasarkan urutan calon yang tidak terpilih. Karena itu, setiap langkah yang diambil harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum.

"Setelah DPR RI menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan, memilih anggota Ombudsman, kemudian Presiden mengangkatnya melalui Keputusan Presiden, maka proses seleksi untuk periode tersebut pada prinsipnya telah selesai," ujar Soleman B. Ponto di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Ia menegaskan, berakhirnya proses seleksi berarti daftar calon yang tidak terpilih tidak otomatis menjadi daftar tunggu untuk mengisi jabatan yang kosong di kemudian hari.

"Dalam negara hukum, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak cukup hanya berdasarkan asumsi bahwa calon berikutnya otomatis berhak menggantikan anggota yang berhenti," tegasnya.

Soleman menjelaskan, apabila terjadi kekosongan jabatan sementara regulasi belum mengatur mekanisme pengisiannya secara rinci, Presiden memiliki ruang untuk menggunakan kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurutnya, Presiden dapat membentuk panitia seleksi baru ataupun mempertimbangkan kembali nama-nama calon yang sebelumnya telah diajukan panitia seleksi, tanpa harus terikat pada nomor urut hasil seleksi.

"Kalaupun peringkat dijadikan pertimbangan, sifatnya hanya sebagai bahan evaluasi administratif terhadap kelompok calon terbaik, bukan menjadi kewajiban hukum untuk mengangkat calon yang berada pada nomor urut berikutnya," jelasnya.

Selain aspek hukum, Soleman juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan komposisi keanggotaan Ombudsman sebagai lembaga negara independen yang bekerja secara kolektif kolegial.

Ia mengingatkan, pengisian jabatan secara otomatis berdasarkan nomor urut berpotensi mengurangi keberagaman latar belakang anggota, sehingga dapat memengaruhi keseimbangan perspektif dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.

"Jika sebagian besar calon berikutnya berasal dari latar belakang yang sama, sementara unsur birokrasi pemerintahan maupun aparat penegak hukum tidak terwakili secara memadai, maka keseimbangan dalam pengambilan keputusan bisa berkurang," ujarnya.

Soleman menegaskan, setelah DPR menyelesaikan proses pemilihan anggota Ombudsman, kewenangan lembaga legislatif pada tahapan tersebut berakhir. Selanjutnya, pengisian kekosongan jabatan menjadi kewenangan Presiden sesuai konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap berpedoman pada kepastian hukum, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), kebutuhan organisasi, serta prinsip independensi Ombudsman.

Pernyataan tersebut, menurut Soleman, penting sebagai pengingat agar setiap proses pengisian jabatan publik tetap menjunjung supremasi hukum dan tidak didasarkan pada penafsiran yang tidak memiliki landasan normatif.

 

Komentar