Rekening Dormant Diblokir PPATK Keblinger
ASKARA - PPATK dibentuk untuk menganalisis dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan bukan membekukan rekening tidur yang tak bersalah. Tapi dalam praktiknya batas antara analisis dan eksekusi mulai kabur. Siapa yang memberi mereka palu hakim Dan kenapa kita diam saja saat lembaga intelijen keuangan mulai bertingkah seperti penguasa mutlak
PPATK bukan aparat penegak hukum. Ia lahir dari rahim negara sebagai lembaga intelijen keuangan yang tugasnya menganalisis menyampaikan informasi dan merekomendasikan. Tapi akhir akhir ini PPATK tampak mulai menikmati peran sebagai aktor utama dalam drama pemblokiran rekening termasuk rekening dormant yang bahkan tak terindikasi tindak pidana. Persoalannya sederhana tapi serius siapa yang memberi mereka hak untuk memblokir tanpa pengadilan
Dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tak ditemukan satu pun pasal yang memberi PPATK kewenangan memblokir rekening yang tidak terindikasi kejahatan. Pasal 39 hingga Pasal 44 membatasi kewenangan PPATK pada pencegahan analisis pemeriksaan dan penyampaian informasi. Tidak lebih. (UU No. 8 Tahun 2010 Pasal 39 sampai 44)
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Beberapa nasabah bank mengeluhkan rekening mereka diblokir sepihak atas “analisis PPATK” meski tidak pernah dipanggil aparat atau didakwa dalam proses hukum. Rekening rekening yang telah lama tidur dormant istilah perbankannya mendadak dibangunkan bukan untuk diaktifkan melainkan dikunci rapat rapat. Tak ada surat tak ada pengadilan hanya diam dan hilang hak.
Ironisnya hal ini kadang dilakukan dengan alasan alasan absurd karena mencurigakan karena tidak aktif bertahun tahun atau karena dicurigai bagian dari jaringan gelap padahal tidak ada transaksi mencurigakan di dalamnya. PPATK seakan mengklaim hak prerogatif untuk menilai dosa orang tanpa proses hukum. Ini bukan lagi intelijen keuangan. Ini inkuisisi digital.
Mengacu pada Pasal 44 huruf i PPATK memang dapat meminta penyedia jasa keuangan menghentikan sementara transaksi tapi itu hanya berlaku untuk transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana bukan karena rekeningnya tidur terlalu lama. (UU No. 8 Tahun 2010 Pasal 44)
Apa jadinya bila logika dicurigai digunakan secara semena mena Kita semua bisa dicurigai. Pemilik rekening dengan saldo kecil bisa dicurigai menyembunyikan uang panas dalam skala mikro. Sementara rekening yang aktif setiap hari justru bisa dikira mencuci uang secara cerdas. Semua bisa jadi tersangka di mata algoritma dan parahnya tanpa bisa membela diri.
Lucunya ketika publik bertanya siapa yang memerintahkan pemblokiran semua pihak lempar tangan. Bank mengatakan atas permintaan PPATK sementara PPATK bilang kami hanya rekomendasi yang memblokir bank. Ini seperti melempar bom lalu berkata kami hanya menyulut sumbunya bukan meledakkan. Siapa pun yang percaya permainan kata kata ini jelas sedang mabuk kekuasaan.
Sebagaimana diberitakan oleh Bisnis.com 24 Juli 2024 beberapa pengusaha UMKM mengeluhkan tidak bisa mengakses dana tabungan mereka yang sudah lebih dari dua tahun tidak aktif. Setelah diusut rupanya pemblokiran berasal dari permintaan PPATK. Pertanyaannya sejak kapan rekening pasif dianggap bersalah Sejak kapan diam bisa disamakan dengan jahat
Lalu bagaimana proses pemblokiran itu bisa dilakukan tanpa perintah pengadilan Hukum acara pidana kita tidak mengenal blokir sepihak tanpa putusan atau minimal permintaan dari penyidik resmi. Bila bank melakukannya karena takut terhadap otoritas PPATK maka kita sedang melihat perubahan struktur negara diam diam dari negara hukum ke negara kekuasaan rekomendatif.
Perlu dicatat dalam sistem hukum Indonesia pembekuan aset merupakan tindakan serius yang seharusnya melalui proses hukum yang ketat. Jika PPATK dibiarkan memblokir hanya karena dugaan atau analisis maka siapa pun bisa kehilangan akses terhadap hartanya hanya karena seseorang di balik meja mengetik kesimpulan dengan selera pribadi.
Apalagi jika kita bicara rekening dormant. Rekening jenis ini secara definisi hanya berarti rekening pasif karena tidak ada aktivitas selama jangka waktu tertentu. Tidak ada pasal dalam UU 8 Tahun 2010 yang memberi legitimasi pada tindakan memblokir rekening semacam ini secara otomatis. Justru bank sendiri memiliki kebijakan internal untuk mengelola rekening dormant bukan menyerahkan semua keputusan ke PPATK.
Masalah ini bukan hanya soal legalitas tapi juga soal akuntabilitas dan etika lembaga. Bila PPATK dibiarkan menjalankan fungsi intelijen sekaligus eksekutor lalu siapa yang mengawasi mereka Apakah kita bersedia menyerahkan hak milik hanya karena kecurigaan yang bahkan tak bisa diuji di pengadilan
Dalam artikel Kompas 2 Agustus 2024 seorang akademisi hukum keuangan menyebut bahwa PPATK mulai kebablasan menjalankan fungsi intelijen sebagai fungsi represif. Ia menilai bahwa pemblokiran tanpa indikasi pidana adalah bentuk pelanggaran hak milik yang dijamin UUD 1945 Pasal 28G. Tapi tampaknya suara akal sehat semakin sayup di antara kegaduhan pemberantasan kejahatan fiktif.
Bila kita percaya bahwa analisis bisa menggantikan bukti hukum maka sebentar lagi tak ada lagi warga negara hanya ada target target potensial. Negara hukum berubah jadi negara algoritma. Mesin berpikir menggantikan proses pengadilan. Dan PPATK jadi wasit sekaligus pemain tanpa peluit tanpa aturan.
Kita tentu tidak menolak upaya mencegah pencucian uang. Tapi penegakan hukum tak bisa dibangun di atas asumsi apalagi dibumbui paranoia kelembagaan. PPATK harus kembali ke khittahnya analisis pelaporan dan koordinasi. Bukan eksekusi bukan pemblokiran apalagi pembekuan rekening tak berdosa.
Karena kalau dibiarkan hari ini rekening dormant besok rekening aktif lusa saldo dompet kita. Siapa bisa jamin tidak? (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar