Jumat, 19 April 2024 | 07:37
NEWS

Polisi Sebut Aliran Dana ACT untuk Koperasi 212 Capai Rp10 Miliar

Polisi Sebut Aliran Dana ACT untuk Koperasi 212 Capai Rp10 Miliar
ACT (Dok act.id)

ASKARA - Dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari donasi Boeing diduga dipakai tak sesuai peruntukannya. 

Dana sebesar Rp34 miliar dari Boeing, sekitar Rp10 miliar mengalir untuk koperasi syariah 212.

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan, program yang sudah terlaksana memakai dana CSR Boeing itu sejumlah Rp103 miliar.

"Dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," ungkap Helfi dalam keterangan pers di Mabes Polri, Senin (25/7).

Dikatakan Helfi, dana donasi yang diduga diselewengkan itu dipakai untuk sejumlah kegiatan. 

Menurutnya, dana paling besar untuk pengadaan truk dan koperasi syariah 212.

Rinciannya, pengadaan armada truk sekitar Rp10 miliar, program big food bus sekitar Rp2,8 miliar, hingga pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya sekitar Rp8,7 miliar.

"Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp34.573.069.200," terangnya.

Sedangkan, jumlah yang digunakan untuk gaji pengurus ACT masih dalam rekapitulasi Bareskrim. 

Helfi mengaku akan menindaklanjuti temuan ini bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kemudian selain itu, digunakan untuk gaji pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut," jelasnya.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola ACT.

Mereka antara lain Ahyudin selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, dan Ibnu Khajar selaku Ketua Yayasan ACT. Kemudian Hariyana Hermain sebagai Dewan Pengawas ACT dan N Imam Akbari yang merupakan anggota dewan pembina periode kepemimpinan Ahyudin.

Komentar