Kamis, 25 April 2024 | 08:18
NEWS

PBNU Tak Ingin Dana ACT Mengalir untuk Kelompok Radikal dan Terorisme

PBNU Tak Ingin Dana ACT Mengalir untuk Kelompok Radikal dan Terorisme
ACT (Dok act.id)

ASKARA - Aparat penegak hukum diminta tak ragu mengusut lebih jauh aliran dugaan penyelewengan donasi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke pihak lain. 

Hal itu dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Rahmat Hidayat Pulungan. Menurutnya, PBNU tak ingin dana ACT mengucur ke kelompok radikal.

"Penegak hukum juga agar tidak ragu-ragu untuk menyelidiki lebih dalam ke mana saja aliran dana tersebut, jangan sampai selain untuk memperkaya diri sendiri, dana masyarakat digunakan atau dialirkan untuk memperkuat kelompok-kelompok radikal dan terorisme," ungkap Rahmat, kepada awak media, Sabtu (30/7). 

Dikatakan Rahmat, penegak hukum juga harus menyampaikan kepada publik terkait aliran dana tersebut. Termasuk, modus-modus yang dilakukan para petinggi ACT.

Rahmat berpandanga, tindakan Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut sudah tepat.

Keempat tersangka itu, yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.

Rahmat menyoroti dugaan pemotongan donasi mencapai Rp450 miliar untuk operasional. Artinya, setiap bulannya lembaga tersebut menghabiskan operasional sebesar Rp2,5 miliar.

"Tidak heran, karena temuan Bareskrim Polri mengungkap, gaji keempat petinggi tersebut berkisar Rp50-450 juta per bulannya. Sangat fantastis," ujar dia.

Rahmat menilai Bareskrim bertindak cepet lantaran telah menahan empat tersangka tersebut. Menurut dia, penyidik ingin mencegah para tersangka leluasa bergerak setelah ditetapak tersangka.

"Sehingga mereka tidak bisa bergerak leluasa," kata dia.

Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka kasus penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Jumat, 29 Juli 2022. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara.

Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka itu. Sebab, dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.

"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," kata dia.

Komentar