Senin, 15 Juni 2026 | 19:37
NEWS

DPR dan Pemerintah Wajib Tindak Lanjuti Putusan MK soal Legalisasi Ganja Medis

DPR dan Pemerintah Wajib Tindak Lanjuti Putusan MK soal Legalisasi Ganja Medis
Ilustrasi ganja (Dok Freepik)

ASKARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait Undang-undang Nakotika mengenai legalisasi ganja untuk keperluan medis.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan, pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan yang ada di putusan MK. 

Caranya, dengan menjadikan materi tentang pemanfaatan ganja sebagai layanan kesehatan atau terapi, masuk dalam pembahasan revisi Undang-undang Narkotika yang tengah berlangsung.

“Saya berpandangan Pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan Putusan MK tersebut dengan menjadikan materi tentang pemanfaatan ganja sebagai layanaan kesehatan atau terapi dalam pembahasan revisi UU Narkotika yang sedang berlangsung,” kata Taufik kepada wartawan, Kamis (21/7). 

Kata Taufik, guna mendukung pembahasan tersebut, maka pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kebutuhan dimaksud.

“MK memberikan penekanan pada kata “segera” dalam putusannya dengan memberikan huruf tebal menunjukkan urgensi terhadap hasil pengkajian ini,” ujarnya.

Taufik menuturkan, untuk menindaklanjuti urgensi kajian pemerintah, maka ia menyarankan agar pemerintah juga merujuk pada kajian yang telah ada di tingkat internasional termasuk kajian dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD).

Dikatakan Taufik, pada 2019 ECDD merekomendasikan kepada the Commission on Narcotics Drugs (CND) dibentuk UN Ecosoc dan WHO untuk menjadikan cannabis atau ganja sebagai golongan narkotika yang dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dengan mengubah Convention on Narcotics Drugs tahun 1961 dan telah disetujui melalui mekanisme voting di CND.

“Dengan demikian, kajian dapat dilakukan dengan segera sesuai penegasan putusan MK,” ucapnya.

Selain itu, dia menekankan hal pembahasan materi ini pada revisi UU Narkotika, merujuk pada pertimbangan hukum Putusan MK maka dapat dilakukan pengaturan yang komprehensif.

Seperti halnya pelarangan, pengendalian dan pemanfaatan narkotika jenis tertentu untuk kepentingan medis dapat dimuat normanya dalam UU sementara ketentuan teknis lainnya dapat diatur dalam aturan turunannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang terus berjalan.

“Dengan begitu maka beberapa narkotika yang memiliki sifat ketergantungan tinggi tetap bisa dikontrol dengan ketat sembari dimanfaatkan untuk pelayanan Kesehatan dengan mekanisme yang ketat pula,” jelasnya.

Sebelumnya, MK resmi menolak uji materi terhadap Undang-Undang Narkotika terkait legalisasi Ganja Medis. Amar putusan dibacakan langsung Ketua MK Anwar Usman.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar saat membacakan putusan sidang, Rabu (20/7). 

Untuk diketahui, sidang putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait penggunaan ganja medis ini diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti dan Naflah Murhayanti. Mereka adalah ibu dari pasien penderita celebral palsy.

Komentar