Soal Legalisasi Ganja, Begini Kata Mabes Polri
ASKARA - Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyatakan usulan melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu, kata Krisno, sesuai dengan bunyi Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman pada ketentuan Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Krisno dalam keterangannya, Rabu (29/6).
Krisno mengatakan, berdasarkan UU tersebut, ganja merupakan salah satu bentuk narkotika golongan I yang penggunaannya dilarang untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis meskipun bisa saja terjadi demikian," terang Krisno.
Pihaknya, lanjut Krisno, belum ada persiapan apa pun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis.
Menurutnya, Polri sebagai alat negara penegak hukum tentu wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
"Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja," pungkas Krisno.
Diketahui, desakan melegalkan ganja untuk kepentingan medis mencuat setelah seorang ibu bernama Santi menyuarakan permintaan terkait legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya, di kawasan Car Free Day, Minggu (26/6) lalu.
Komentar