DPR dan Kemenkes Bakal Kaji Legalisasi Ganja untuk Medis
ASKARA - DPR RI akan melakukan kajian terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis di Indonesia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, belum ada kajian soal penggunaan ganja medis di Indonesia.
"Kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan, karena di Indonesia kajiannya belum ada," katanya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/6).
Menurut Dasco, penggunaan ganja telah dilegalkan untuk kepentingan medis di sejumlah negara.
Namun, kata dia, undang-undang kesehatan ataupun narkotika di Indonesia saat ini belum mengakomodir hal tersebut.
Menurut Dasco, kajian hal itu akan dilakukan oleh komisi terkait dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan Kemenkes dan lain-lain, agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu," sebutnya.
Namun, Dasco tak bisa memastikan kemungkinan ganja medis masuk dalam UU Narkotika yang saat ini sedang direvisi oleh Komisi III DPR.
Dia hanya menyebutkan bahwa hal itu akan dikoordinasikan dengan komisi terkait.
Komentar