Sabtu, 27 April 2024 | 07:16
NEWS

MUI Akan Lakukan Kajian Penggunaan Ganja untuk Medis

MUI Akan Lakukan Kajian Penggunaan Ganja untuk Medis
Ilustrasi ganja (Dok Freepik)

ASKARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan kajian secara komprehensif dalam perspektif keagamaan terkait wacana penggunakan tanaman ganja untuk medis.

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh mengatakan hal itu merespons permintaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang meminta fatwa terkait ganja untuk medis.

"Akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komprehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik," ungkap Asrorun, dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/6).

Dikatakan Asrorun, hasil kajian itu nantinya bisa dihasilkan beberapa alternatif output. 

Misalnya, penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi atau dalam bentuk fatwa baru.

Asrorun menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan fatwa terkait ganja untuk medis itu secara resmi.

"Harapan Wapres tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, yang dalam bahasa fikih sebagai istifta," ujar Asrorun.

Asrorun menjelaskan bahwa setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Sama halnya dengan ganja termasuk barang yang memabukkan. Karena itu, mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan.

Terlebih lagi, UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.

"Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut," kata dia.

Asrorun lantas menyinggung MUI pernah pernah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan.

Salah satunya isi fatwa itu bahwa hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram. Namun penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain.

"Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogikan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," tandasnya.

Komentar