Kamis, 25 April 2024 | 21:46
NEWS

Nama Jalan di Jakarta Diganti, KTP dan Dokumen Kendaraan Harus Diubah

Nama Jalan di Jakarta Diganti, KTP dan Dokumen Kendaraan Harus Diubah
KTP Elektronik (Dok Askara)

ASKARA - Pihak kepolisian menyatakan, masyarakat harus menyesuaikan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP) hingga dokumen kendaraan.

Hal itu dijelaskan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairudin. 

"Ketika ada kebijakan perubahan nama jalan, kita sangat berharap ada pergantian KTP dan atas perubahan itu maka pada dokumen kendaraan juga harus dilakukan perubahan," ujar Taslim, Jumat (24/6). 
 
Dikatakan Taslim, dokumen kendaraan yang harus diubah, yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK. Perubahan pada BPKB cukup diberikan catatan kepolisian yang menerangkan alamat berubah.

"Nama alamat dengan dasar apa," ucapnya. 
 
Dikatakan, perubahan tersebut dapat dilakukan di unit layanan BPKB. Sementara itu, perubahan pada STNK harus dilakukan dengan mengganti material STNK. 

Konsekuensinya, masyarakat harus membayar material dari pergantian itu ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 
 
"(Perubahan) STNK dilakukan di Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar," ucap Taslim.
 
Taslim menjelaskan, BPKB merupakan dokumen negara pemberi legitimasi kepemilikan yang biasa. 

Sedangkan, STNK adalah dokumen kendaraan dalam kategori pengoperasionalannya atau dengan kata lain untuk pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum kepemilikan kendaraan. Hal itu dijamin konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) dan 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
 
"Oleh sebab itu, harus ada hubungan hukum antara dokumen kendaraan, kendaraannya sendiri, dan pemiliknya. Sehingga, data identitas kendaraan dan identitas kepemilikannya harus memiliki kesesuaian, itulah mengapa dalam pelayanannya ada syarat faktur kendaraan dan KTP asli pemiliknya," tandasnya. 

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengganti 22 jalan di Jakarta dengan nama tokoh-tokoh Betawi, pada Senin (20/6).
 

Komentar