Komitmen Bantuan STB Untuk Rumah Tangga Miskin

ASKARA – Pemerintah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah gencar mensosialisasikan program mirgrasi dari siaran TV Analog ke siatan TV Digital.
Siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.
Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.
Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.
Salah satu keunggulan migrasi dari TV Analog ke TV Digital adalah ekonomi di internet akan tumbuh karena sebaran internet akan semakin merata. UMKM go online, e-commerce, bahkan informasi kebencanaan menjadi bagian dari kemajuan TV Digital.
Lebih penting dari itu, dengan siaran format digital, siaran-siaran TV akan semakin beragam yang secara otomatis membuka ruang bagi industri kreatif tanah air.
Dikutip siarandigital.kominfo.go.id, rumah tangga miskin akan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari penyelenggara multiplexing (MUX), baik Lembaga Penyiaran Publik dan Swasta. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Dalam regulasi tersebut tertulis dengan jelas yaitu menugaskan lembaga penyiaran dan penyelenggara MUX untuk memastikan ketersediaan STB bagi keluarga miskin atau pemilik televisi nondigital di Indonesia. Sedangkan pemerintah sifatnya turut membantu penyediaan STB bantuan tersebut.
Kementerian Kominfo menegaskan, bahwa bantuan STB hanya untuk Rumah Tangga Miskin. Penentuan Rumah Tangga Miskin Penerima Bantuan STB berdasarkan pada ketentuan teknis berupa kriteria dan persyaratan sebagai berikut.
Kriteria penerima bantuan pertama, memiliki pesawat televisi analog, kedua menikmati siaran televisi melalui terestrial, dan ketiga lokasi rumah tangga berada pada cakupan wilayah layanan siaran televisi digital. Kriteria tersebut masih diikut dengan persyaratan selanjutnya, yaitu bersedia menerima bantuan STB dan 1 (satu) rumah tangga miskin hanya berhak menerima 1 (satu) bantuan STB.
Rumah Tangga Miskin penerima merujuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Kemensos. Lalu, pembagian STB tidak ada pendaftaran. Rumah Tangga Miskin calon penerima sudah ada dalam daftar berdasarkan data DTKS.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, demi melancarkan transisi dari TV analog ke digital, lembaga penyiaran publik dan swasta harus memberikan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis kepada rumah tangga miskin.
Dalam regulasi tersebut tertulis dengan jelas yaitu menugaskan lembaga penyiaran dan penyelenggara MUX untuk memastikan ketersediaan STB bagi keluarga miskin atau pemilik televisi nondigital di Indonesia. Sedangkan pemerintah sifatnya turut membantu penyediaan STB bantuan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengingatkan peran penting Lembaga Penyiaran menyukseskan peralihan ke siaran TV Digital. Migrasi siaran TV Analog ke TV Digital merupakan momentum penting Indonesia untuk peningkatan daya saing di era ekonomi digital.
“Karenanya saya tentu berharap dan mendorong agar lembaga penyiaran Indonesia yang telah mendapat kewenangan tata kelola multiplexing atau penyelenggara multiplex baik itu LPP TVRI maupun 7 LPS multiplexing untuk memastikan televisi yang belum memenuhi persyaratan DVB-T2 atau TV Digital segera disediakan terpasang dan siap untuk ikut bersama-sama menyongsong era baru digitalisasi pertelevisian nasional kita,” jelas Menkominfo, belum lama ini.
Ada tujuh Lembaga Penyiaran pengelola MUX yang terikat komitmen untuk menyediakan STB Bantuan bagi rumah tangga miskin. Ketujuh LP itu adalah, MNC Group (Global TV, RCTI), SCM Group (SCTV dan INDOSIAR), Media Group (Metro TV), Nusantara TV, dan Rajawali TV, VIVA Group (TVONE dan ANTV), dan Trans Media (Trans TV dan Trans7). Pemerintah sifatnya membantu dan menambal kekurangan.
ANTV dalam data agregat rumah tangga miskin penerima bantuan STB membagikan di Provinsi Bali, (Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karang Asem, Klungkung, Kota Denpasar, dan Tabanan), Lampung (Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Lampung Selatan), dan Provinsi Sumatera Barat (Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar).
Lembaga Penyiaran Swasta VIVA Group berkomitmen menyediakan 32.849 ribu bantuan STB di ASO tahap pertama. Perinciannya ANTV berkomitmen menyediakan 22.910 ribu dan TVONE sejumlah 9.939 ribu.
“Apabila jumlah STB belum mencukupi, pemerintah akan melengkapinya dengan pembiayaan dari APBN atau sumber lainnya yang sah,” kata Plt. Direktur Jenderal PPI Ismail.
Untuk menentukan kriteria penerima bantuan STB, kata Ismail, Kemenkominfo menggunakan dan mengolah data penerima bantuan yang berasal dari data DTKS Kementerian Sosial. “Hal itu untuk menjaga agar bantuan tepat sasaran dan tepat guna,” terangnya.
Pertama, lanjutnya, penerima bantuan STB memiliki pesawat TV analog. Kedua, menikmati siaran TV melalui terrestrial. Ketiga, lokasi rumah tangga berada dalam cakupan wilayah layanan siaran TV Digital.
“Dari kriteria tersebut, terlihat bahwa penerima bantuan merupakan penonton televisi analog terestrial yang terkena dampak migrasi ke siaran TV Digital,” sebut Ismail.
Lebih lanjut Ismail menerangkan, saat siaran televisi mati karena beralih ke siaran TV Digital, bantuan STB memastikan masyarakat miskin yang terdampak ASO tetap terpenuhi hak untuk mendapatkan informasi.
Selain itu, sambungnya, rumah tangga miskin penerima bantuan perlu menyiapkan Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat STB bantuan sampai ke alamat penerima, ada proses verifikasi berupa pengisian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK) dalam sistem yang sudah disiapkan Kominfo.
"Hal ini untuk memastikan bantuan STB memang diterima oleh yang benar-benar layak, berhak dan tepat," kata Ismail.
Dia menekankan, satu Rumah Tangga Miskin hanya berhak menerima satu bantuan STB. Adapun, jumlah STB yang disiapkan untuk ASO tahap pertama mencapai 3.202.470 unit.
Bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang terdampak ASO, dapat mengunjungi tautan https://komin.fo/stbASO1 untuk melihat data jumlah STB yang akan diterima dan mengetahui penyelenggara yang bertanggung jawab untuk menyediakan STB di wilayah masing-masing.
Cara Beralih ke Siaran TV Digital
Langkah beralih ke siaran TV Digital mudah saja. Pertama adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing. Lakukan saja scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.
Namun, setelah lakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Ingat siaran TV Digital itu gambarnya benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.
Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.
Satu hal perlu mendapat perhatian masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.
Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id. Untuk data termutakhir (diperbarui pada 11 Januari 2022), klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish. Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya tulisan “Siap Digital”, atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.
Siaran TV Digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Segera beralih ke siaran TV Digital. tidak perlu kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya.
#ASO #analogswitchoff #TVdigital #siarandigitalindonesia #ASO2022
Komentar