Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Komitmen Integritas
ASKARA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Anang, langkah tersebut diambil seiring adanya proses hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
Kejagung, lanjut Anang, menghormati keputusan pengunduran diri tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Anang juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik di tengah dinamika penegakan hukum nasional. Kejagung menegaskan pelayanan dan penanganan perkara akan tetap berjalan untuk memastikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Komentar