Rabu, 08 Mei 2024 | 23:19
NEWS

Belum Berakhir, KPK Terus Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Belum Berakhir, KPK Terus Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Jubir KPK, Ali Fikri (Dok Istimewa)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, terus berupaya menyelesaikan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kasus tersebut belum berakhir. 

"Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 sejauh ini KPK masih terus melengkapi pemberkasannya, kami masih terus menyelesaikan proses penyidikan perkara ini," ungkap Ali Fikri, di Jakarta, dikutip Rabu (11/5). 
 
Pihaknya, kata Ali, tidak akan menghentikan kasus meski perkara itu sudah gugur di Puspom TNI. Menurut dia, pengusutan perkara pada dua instansi itu berbeda.

"Tetapi sekali lagi bahwa, tentu penghentian proses penyidikan itu tidak mutlak, dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru, ada indikasi-indikasi menguat di dalam proses penyidikan tentu bisa dibuka kembali," jelasnya. 
 
KPK memastikan kasus itu bakal dibawa ke meja hijau. Masyarakat diminta bersabar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101, Jhon Irfan Kenway dan memerintahkan KPK terus mengusut kasus tersebut.
 
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/4) lalu. 
 
Menurut penilaian hakim, KPK masih bisa mengusut perkara itu meski penetapan tersangka sudah lewat dari dua tahun dan memastikan KPK tidak melanggar aturan.

Komentar