Sekjen PAN Resmi Dilaporkan Kuasa Hukum Ade Armando ke Polisi
ASKARA - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno resmi dilaporkan tim kuasa hukum dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
"Sudah, dilaporkan tadi malam. Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata Andi Windo, salah seorang kuasa hukum Ade Armando kepada wartawan, Selasa (19/4).
Laporan terhadap Eddy itu terdaftar dengan laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.
Dalam laporan itu, pihak pelapor adalah Andi Windo dan terlapor yakni M Eddy Soeparno serta korban adalah Ade Armando.
Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Sebelumnya, Sekjen PAN Eddy Soeparno membuat cuitan di akun Twitternya usai Ade Armando jadi korban penganiayaan massa di lokasi demo dekat Gedung DPR, Jakarta pada 11 April lalu.
Dalam cuitannya itu, Eddy tidak secara gamblang nama menyebut Ade Armando. Eddy hanya menggunakan inisial AA.
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," demikian cuitan Eddy melalui akun Twitternya @eddy_soeparno pada 12 April 2022.
Usai cuitan itu, Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid melayangkan somasi kepada Eddy pada 14 April. Dalam surat somasi tertanggal 14 April 2022 yang ditandatangani Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi, terdapat empat poin.
Dikatakan Muannas, cuitan Eddy mengarah kepada dugaan pencemaran baik. Jika cuitan tidak dihapus dalam 3x24 jam, Muannas berniat menggugat Eddy secara perdata dan pidana.

Komentar