Jumat, 10 Mei 2024 | 15:22
NEWS

Kantongi Identitas Dalang Binomo yang Jerat Indra Kenz, Polisi Tak Bisa Bergerak untuk Menangkap

Kantongi Identitas Dalang Binomo yang Jerat Indra Kenz, Polisi Tak Bisa Bergerak untuk Menangkap
Ilustrasi binomo (Dok Voi.id)

ASKARA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri disebut telah mengantongi dalang investasi bodong trading binary option dalam platform Binomo yang diduga berada di Rusia. 

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan, orang tersebut merupakan warga negara asing (WNA). 

"Untuk yang di luar negeri kita sudah ada, dia warga negara asing, sedang berada di luar negeri," ungkap Chandra, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/4). 

Dikatakan Chandra, identitas dalang Binomo diketahui dari pendalaman tersangka Brian Edgar Nababan. Brian adalah pegawai 404 grup Rusia yang merekrut sejumlah affiliator Binomo.

"Dia punya bos lagi. Tapi, tidak akan kita ungkap. Ini orang asing," kata Chandra.

Meski telah mengantongi namanya, Polri belum berupaya menangkap dalang Binomo itu. Selain orang asing, Binomo di luar negeri legal.

"(Selain itu) bukan kewenangan otorisasi kita," ucap Chandra.

Sebelumnya, polisi menangkap Brian Edgar Nababan di Vila Seminyak, Bali, pada Kamis (31/3) lalu.

Brian kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Brian Edgar dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Komentar