Sabtu, 27 April 2024 | 21:40
NEWS

Polisi Sita Seluruh Aset Indra Kenz, Segini Totalnya

Polisi Sita Seluruh Aset Indra Kenz, Segini Totalnya
Indra Kenz (Dok Instagram)

ASKARA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, telah melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz.

Diketahui, Indra Kenz merupakan tersangka penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Total aset milik Indra Kenz yang sudah diamankan penyidik sebagai barang bukti mencapai Rp67 miliar. 

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan, mobil dan jam tangan mewah.

“Penyitaan berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715,” kata Candra, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/6). 

Candra memerinci, aset milik crazy rich asal Medan itu yang disita terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp32.800.000.000.

“Serta dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp3.800.000.000,” ujar Candra. 
Kemudian, 12 jam tangah mewah dengan nilai sekitar Rp25.345.000.000. Adapun sisanya, penyitaan uang sejumlah Rp5.196.043.715.

“Selebihnya, dokumen dan alat bukti elektronik,” kata Candra. 

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option, termasuk Indra Kenz. 

Dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. 

Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Lalu, dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun.

Komentar