Rabu, 24 April 2024 | 14:50
NEWS

Indra Kenz Dituntut Penjara 15 tahun Dan Denda Rp 10 Miliar

Indra Kenz Dituntut Penjara 15 tahun Dan Denda Rp 10 Miliar
Indra Kenz

ASKARA - Jaksa Penuntut Umum  menuntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar kepada Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, Terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi.

“Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalm transaksi Elektronik dan Pencucian Uang,” demikian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan membacakan Amar Tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 7, RT.001/RW.009, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (5/10) malam, secara Tatap Muka, sedangkan Indra Kesuma alias Indra kenz secara Daring di Rumah Tahanan Salemba.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan KESATU Kedua dan KEDUA pertama,” sambung Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam persidangan yaitu Primayuda Yutama, S.H Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Tommy Desatria, S.H. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Muhammad Agra Syafiquddin Yusuf, S.H Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 (dua belas) bulan.

Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu).

Agenda sidang selanjutnya pembacaan Pledoi/Pembelaan dari Terdakwa Indra Kesuma alias Indra kenz tanggal 10 Oktober 2022, dilanjutkan Pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 12 Oktober 2022 dan Pembacaan Duplik dari Terdakwa tanggal 14 Oktober 2022.

Komentar