Senin, 15 Juni 2026 | 17:36
NEWS

Ada Temuan Fakta Baru di Balik Kasus Pendeta Saifudin, Polisi Kerja Sama dengan FBI

Ada Temuan Fakta Baru di Balik Kasus Pendeta Saifudin, Polisi Kerja Sama dengan FBI
Saifuddin Ibrahim (Dok Youtube)

ASKARA - Pihak kepolisian menemukan fakta baru di balik kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian Pendeta Saifudin Ibrahim.

Fakta itu diungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko.

Kata Gatot, pihaknya menduga Saifudin langsung pergi keluar negeri usai mengunggah konten video yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat dalam Al-Qu'ran di YouTube pada Maret 2022. 

"Menurut data imigrasi sepertinya bulan itu dia (Saifudin, red) berangkat ke Amerika," ungkap Gatot, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/4).

Gatot mengatakan, Saifudin meninggalkan Indonesia saat pihaknya sedang melakukan penyelidikan. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Saifudin sudah berada di luar negeri.

"Kami duga yang bersangkutan sudah berangkat saat kami melakukan penyelidikan," ujar Gatot.

Namun, Gatot memastikan pihaknya tetap melakukan upaya pencarian Saifudin. Saat ini, Polri juga berkoordinasi dengan instansi terkait mulai dari imigrasi hingga FBI guna melacak keberadaan Saifudin yang diduga berada di Amerika Serikat.

"Kami masih melakukan koordinasi terkait keberadaan beliau (Saifudin, red)," kata Gatot.

Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. 

Lalu, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube.(jpnn)

Komentar