Senin, 08 Juni 2026 | 09:57
NEWS

Perkaranya Sudah Naik Penyidikan, Pendeta Saifuddin Ibrahim Siap-siap

Perkaranya Sudah Naik Penyidikan, Pendeta Saifuddin Ibrahim Siap-siap
Saifuddin Ibrahim (Dok Youtube)

ASKARA - Status penanganan perkara terkait pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat dalam Al-Quran dihapus telah dinaikkan Bareskrim Polri ke tingkat penyidikan. 

Dengan demikian, polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam perkara tersebut.

"Sudah naik sidik," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/3).

Dikatakan Asep, pihaknya hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat.

Asep belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan rencana Saifuddin akan diperiksa oleh kepolisian dalam kasus tersebut.

"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," kata dia.

Sebelumnya, Polri telah berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal (FBI/The Federal Bureau of Investigation), Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendalami keberadaan Saifuddin.

Kasus tersebut diusut usai dilaporkan oleh seseorang bernama Rieke Vera Routinsulu ke Bareskrim pada 18 Maret 2022.

Pelapor menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.

Sebagai informasi, Saifuddin Ibrahim viral usai meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat dalam Al-Qur'an.

Komentar