Sabtu, 18 Mei 2024 | 12:19
NEWS

Pendeta Saifuddin Respons Mahfud MD soal Hapus Ayat Al-Qur'an: Menistakan Agama Siapa?

Pendeta Saifuddin Respons Mahfud MD soal Hapus Ayat Al-Qur'an: Menistakan Agama Siapa?
Saifuddin Ibrahim (Dok Youtube)

ASKARA - Pendeta Saifuddin Ibrahim merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD terkait viralnya video yang meminta 300 ayat dalam Al-Qur'an dihapus.

Menurut Saifuddin, pernyataan Mahfud MD tersebut salah sasaran. Menurutnya, permintaan tersebut disampaikan kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bukan ke Mahfud. 

Saifuddin menilai, terlalu tinggi jika Menko Polhukam yang menjawab permintaannya tersebut.

"Tetapi sayang sekali itukan permintaan saya kepada Menag. Kenapa Menteri Mahfud MD yang menjawab? Yang saya minta itu Menteri Agama, terlalu tinggi kalau Menko yang menjawab itu," terang Saifuddin menukil akun YouTube Saifuddin Ibrahim, dikutip Sabtu (19/3). 

Hal itu, kata Saifuddin, bukan bagian Menko Polhukam untuk bersikap. Dia juga mempertanyakan mengapa disebut sebagai penista agama.

"Bukan bagian bapak. Dan bapak katanya menetapkan, saya sudah dianggap sebagai penista agama. Menistakan agama siapa?" tanya Saifuddin.

Menurut Saifuddin, seharusnya permintaan penghapusan terkait 300 ayat Al-Qur'an diterima dengan senang hati oleh Menag. 

"Permintaan saya kepada menteri agama menghapuskan atau meng-skip atau tidak mengajarkan lagi 300 ayat dalam Al-Qur'an itu dan mereka harus melakukannya dengan senang hati," jelasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam), Mahfud MD merespons pernyataan seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 Ayat Al-Quran dihapus. 

Mahfud menegaskan, adanya regulasi yakni, UU Nomor 1/1969 yang diperbarui dari UU Nomor 1/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama (PNPS) 

"Saya ingatkan Undang-Undang Nomor 5/69 yang diperbaharui Undang-Undang PNPS nomor 1/65 tentang Penodaan Agama itu mengancam hukuman yang tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya," tegas Mahfud, dikutip Kamis (17/3). 

Mahfud menjelaskan isi ayat tersebut. yakni, barang siapa yang membuat penafsiran dan memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya. 

Dikatakan Mahfud, pernyataan tersebut sudah masuk ke dalam kategori penistaan agama. Sebab, ajaran pokok dari Islam yakni Al-Quran. 

Mahfud mengatakan, ayat suci yang di Al-Quran jumlahnya sudah pasti yakni 6.666. Hal itu pun sudah tidak bisa dikurangi. 

"Ajaran pokok di dalam Islam itu Al-Quran. Al-Quran itu ayatnya 6.666, tidak boleh lah dikurangi 300 ayat gitu misalnya. Itu kan berarti penistaan terhadap Islam," ucapnya. 

Dia memastikan, pemerintah sama sekali tak melarang adanya perbedaan pendapat. Akan tetapi, hal yang menimbulkan kegaduhan seharusnya tak dilakukan. 

"Itu menyimpang dari ajaran pokok. Kita boleh beda pendapat tapi itu jangan menimbulkan kegaduhan," tandasnya.

Komentar