Selasa, 07 Mei 2024 | 16:15
NEWS

GNPF Ulama Laporkan Pendeta Saifuddin ke Polisi, Klaim untuk Cegah Aksi Massa

GNPF Ulama Laporkan Pendeta Saifuddin ke Polisi, Klaim untuk Cegah Aksi Massa
Pendeta Saifuddin Ibrahim (Dok Youtube)

ASKARA - Permintaan Pendeta Saifuddin Ibrahim agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat dalam Al-Qur'an menuai polemik dari sejumlah pihak.

Salah satu yang tidak terima dengan permintaan Pendeta Saifuddin itu adalah Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

Mereka pun bertindak dengan melaporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan terkait pernyataannya yang meminta menghapus hapus 300 ayat Al-Qur'an.

"Kami dari Tim Advokasi GNPF Ulama mendampingi Ketua GNPF Ulama Ustadz Yusuf Muhammad Martak untuk melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan/atau penodaan agama yang dilakukan oleh Saifuddin Ibrahim di SPKT Bareskrim Polri," kata Anggota Tim Advokasi, Ichwanuddin Tuankotta, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3).

Dikatakan Ichwanuddin, laporan yang dilakukan GNPF merupakan langkah hukum konstitusional. Hal itu sebagai langkah preventif untuk mencegah aksi massa atau umat yang marah terhadap pernyataan Saifuddin.

Menurut Ichwanuddin, dengan semakin banyaknya tindakan penodaan agama, GNPF beranggapan Indonesia sedang darurat penodaan agama. Lantaran itu, pihaknya mendukung penegak hukum, khususnya kepolisian untuk segera menindak tegas para pelaku.

"Bahwa dengan ini kami mendukung MUI untuk menegakkan hasil Ijtima' Ulama Komisi Fatwa tanggal 11 November 2021 yang menentukan kriteria penodaan agama dan merekomendasikan penegak hukum untuk menindak semua pelaku penodaan agama," ujar Ichwanuddin.

Terakhir, ia juga mengimbau agar seluruh umat untuk berperan aktif menjaga ukhuwah antar umat beragama dan melawan segala bentuk penodaan agama.

Sebelumnya, beredar video Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta agar 300 ayat dalam Alquran direvisi atau dihapus. Ia menilai ayat-ayat tersebut memuat ajaran intoleransi hingga terorisme.

Komentar