Kamis, 25 April 2024 | 08:57
NEWS

Aturan Bebas Tes PCR dan Antigen di Bandara Soetta Belum Berlaku, Ini Sebabnya

Aturan Bebas Tes PCR dan Antigen di Bandara Soetta Belum Berlaku, Ini Sebabnya
Bandara Soekarno Hatta (Dok Liputan6.com)

ASKARA - Aturan negatif Covid-19 sebagai syarat perjalanan berupa negatif Covid-19 yang dibuktikan dengan tes PCR dan Antigen untuk perjalanan domestik yang resmi dihapus belum berlaku di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Banten.

Pasalnya, pihak bandara belum menerima aturan turunan dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Belum diterapkan (di Bandara Soekarnop-Hatta). Kami masih menunggu aturan dari Kemenhub," ujar Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, dalam keterangannya, Selasa (8/3). 

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, alasan SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 itu belum berlaku di Bandara Soekarno-Hatta lantaran SE tersebut masih membutuhkan aturan turunan untuk diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Masih harus diturunkan dalam SE Kemenhub untuk petunjuk teknis di lapangan," ungkap Adita.

Dikatakan Adita, SE Kemenhub dalam waktu dekat terkait syarat bebas tes covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta akan segera diterbitkan. 

"Iya, pastinya akan dikeluarkan secepatnya (SE Kemenhub)," ucapnya. 
 
Menurut Adita, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat perjalanan.

"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 tahun 2021," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, aturan pemghapusan tes PCR dan Antigen sebagai syarat perjalanan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto hari ini, Selasa (8/3).

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," tulis keterangan Satgas dalam surat edaran itu. 

Dalam aturan terbaru itu, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19 tetap wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak bisa menerima dua-tiga dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Komentar