Kamis, 16 Mei 2024 | 07:29
NEWS

Diperiksa soal Trading Bodong, Doni Salmanan Siap Jalani Proses Hukum

Diperiksa soal Trading Bodong, Doni Salmanan Siap Jalani Proses Hukum
Doni Salmanan (Dok Instagram)

ASKARA - Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait pemeriksaan sebagai pihak terlapor atas kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Selasa (8/3)

Kepada awak media, Crazy rich asal Bandung itu mengaku siap menjalani proses hukum yang berjalan di Korps Bhayangkara.

"Iya saya siap (menjalani proses hukum)," ucapnya. 

Doni mengatakan, pihaknya menyerahkan proses kasus tersebut kepada polisi. 

"Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," kata dia. 

Diketahui, Doni dilaporkan oleh seorang korban berinisial RA ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022 lalu. Laporan polisi (LP) terhadap Doni terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
 
Polisi pun telah memeriksa sebanyak 12 saksi telah diperiksa dan tiga saksi ahli.

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, Doni masih berstatus saksi terlapor. 

Polisi mempersangkakan Doni terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Komentar