Doni Salmanan Ternyata Main Trading Kripto, Tapi Kalah Terus
ASKARA - Doni Salmanan disebut menginvestasikan kekayaannya dalam bentuk mata uang kripto atau aset digital.
Walaupun demikian, pria yang sempat dijuluki crazy rich Bandung itu diduga selalu kalah ketika melakukan trading aset kripto di bursa.
"Si DS main trading kripto tapi kalah melulu," ungkap Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol kepada awak media, Rabu (23/3).
Dikatakan Reinhard, penyidik menemukan dompet aset kripto milik Doni yang dikelola oleh dirinya sendiri.
Namun, uang digital Doni tersebut berkurang jauh dari nilai yang diinvestasikan oleh Doni.
Reinhard tak merincikan nilai keseluruhan uang yang diinvestasikan oleh Doni dalam bentuk kripto. Ia hanya menaksir jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
"Ada beberapa miliar, (nilainya) fluktuatif. Kami sudah cek, sisa ada Rp500 juta," ujarnya.
Lantaran itu, kata Reinhard, penyidik kepolisian sudah memblokir dompet kripto milik Doni sehingga tak dapat diakses lain.
Ditambahkan Reinhard, penyidik masih mendalami dugaan modus pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka kasus penipuan investasi tersebut melalui aset kripto.
"Masih kami selidiki lebih lanjut," tandasnya.
Doni Salmanan telah resmi menyandang status sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
Dari hasil pemeriksaan, Doni Salmanan diketahui menerima 80 persen keuntungan jika member atau anggota dari Quotex mengalami kekalahan.
"Iya sama, 80 (persen) dari kekalahan," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, kepada wartawan, Rabu (9/3).
Dalam kasus ini, Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Komentar