Komunikolog Minta PPATK Telusuri Aliran Dana Indra Kenz ke Pacar dan Orang Terdekat
ASKARA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Binomo.
Polisi menjerat Crazy Rich asal Medan, Sumatra Utara itu dengan pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.
Terkait hal itu, Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan menilai, seharusnya polisi juga menelusuri siapa aktor intelektual dari Binomo yang telah banyak meresahkan masyarakat itu.
Menurut Tamil, para affiliator seperti Indra Kenz hanya sebagai etalase yang memang cenderung dikorbankan.
"Sebenarnya yang perlu ditelusuri itu adalah aktor intelektual Binomo ini siapa? Kalau Indra Kenz dan yang lainnya, saya kira itu cuma frame yang dipasang buat dikorbankan. Penerapan pasal-pasalnya juga lemah saya lihat," ungkap aktivis yang sempat viral karena menentang metode trading tanpa aset ini, dalam keterangannya, Selasa (1/3).
Ketua Forum Politik Indonesia ini menjelaskan, affiliator tidak bisa diduga sebagai bagian inti dari sistem binary option. Sebab, para affiliator juga merupakan pihak yang diiming-imingi keuntungan tertentu oleh korporasi, sehingga kuat diduga mereka juga merupakan korban penipuan.
"Affiliator itu bukan bagian inti, coba cek apakah nama mereka ada pada struktur korporasi Binary Option tersebut? Jadi patut diduga mereka-mereka ini juga adalah korban iming-iming dari korporat. Maka saya mendorong harus dikejar aktor intelektualnya," jelas Kang Tamil, sapaannya.
Ditambahkan, dengan penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Indra Kenz, Kang Tamil meminta Bareskrim dan PPATK menelusuri seluruh aliran dana dari Indra Kenz kepada keluarga, pacar, serta teman-teman dekatnya.
"Saya lihat disematkan UU TPPU, maka harus dikejar aliran dananya ke tunangannya, keluarganya, serta teman-temannya. Karena dalam kasus TPPU, tersangka jarang menyimpan uang gelapnya dalam rekening sendiri. Jadi mereka yang menerima aliran dana tersebut juga harus diminta pertanggung jawabannya seperti apa," terangnya.
Diketahui, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan jadi tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022 dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sejalan dengan pandangan Kang Tamil, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan akan menelusuri aliran dana kepada Pacar Indra Kenz serta keluarganya.
"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," ujarnya, Selasa (1/3).
"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," sambungnya.
Komentar